MANTRA SUKABUMI – Kelompok pembela hak asasi manusia dan kebebasan yang berjumlah lebih dari 150 meminta PBB agar membantu empat wartawan yang akan diberi hukuman mati untuk membatalakan.
Ke empat wartawan tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Ibukota Sanaa, Yaman yang dikuasai pemberontak.
Vonis hukuman mati tersebut diberikan kepada empat wartawan tersebut atas tuduhan telah menjadi mata-mata.
Baca Juga: Bossman Mardigu: Corona Bukan Berasal dari Wuhan Tiongkok Tapi Sengaja Diciptakan Industri Farmasi
Baca Juga: AS Negara Tertinggi Terpapar Corona,Donald Trump Anggap Hal yang Baik dan Sebagai Lencana Kehormatan
Mereka sudah menghabiskan hampir lima tahun di dalam penjara setelah ditangkap pada 9 Juni 2015 silam.
Hukuman tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum Yaman. Sebagaiman yang disampaikan pengacara hak asasi manusia Abdelmajeed Sabra, yang membela para jurnalis tersebut.
Keempat wartawan tersebut yaitu Abdel-Khaleq Amran, Akram al-Walidi, Hareth Hamid, dan Tawfiq al-Mansouri. Ditangkap pada 9 Juni 2015, ketika menggunakan internet di hotel Qasr Al-Ahlam di Sanaa.
Baca Juga: Temuan Dokter AS Waspadai 6 Gejala Baru COVID-19, Salah Satunya Menggigil