Lakukan Hubungan Intim dengan Sandal Jepit Hasil Curian, Seorang Pria Ditangkap Petugas Polisi

- 1 Juni 2020, 15:30 WIB
ILUSTRASI Sandal jepit
ILUSTRASI Sandal jepit /Faiz/.*/Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Kelainan seksual merupakan kondisi ketika seseorang terangsang dengan membayangkan hubungan seksual yang tak biasa.

Kelainan ini jika berlangsung terus menerus pada penderitanya dapat mengganggu kehidupan sehari-harinya.

Seperti halnya terjadi pada seorang pria di Thailand, ia kedapatan sering mencuri sandal jepit milik tetangganya.

Baca Juga: Beredar Kabar MetroTV Akui Anies Adalah Presiden RI, Berikut Faktanya

Bukan untuk dijual, ia ditangkap karena  pencurian sandal jepit yang ia lakukan berkaitan dengan prilaku seks-nya yang menyimpang.

Pria tersebut bernama Theerapat Klaiya (24) itu memiliki kelainan seksual.

Dikutip dari Metro, Theerapat telah melakukan pencurian sandal selama dua tahun.

Baca Juga: Ilmuwan NASA Lihat Kemunculan Flare Matahari Sejak 2017

Saat ditangkap, terdapat 126 pasang sandal jepit hasil curiannya dari penduduk setempat di Nonthaburi, Thailand.

Aksinya terbongkar setelah terekam kamera pengawas salah satu tetangganya yang juga menjadi korban.

Saat itu, kepolisian setempat langsung memeriksa melalui rekaman CCTV di rumah korban yang terakhir.

Baca Juga: Dokter Italia: Virus Corona Baru Kehilangan Potensinya dan Lebih Tidak Mematikan

Ketika polisi menggeledah rumah Theerapat, mereka menemukan koleksi sandal dan sepatu yang telah dikumpulkan selama lebih dari dua tahun.

Menurut salah seorang polisi, Theerapat memakai sandal tersebut selama beberapa jam di sekitar rumahnya hingga membut dia merangsang secara seksual.

Theerapat mengatakan, sebelum melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang, dia memeluk dan mencium sandal-sandal itu.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 981, Jadwal Rilis dan Review Chapter 980

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiranrakyat.bekasi.com dengan judul Seorang Pria Melakukan Hubungan Intim dengan Sandal Jepit, Mengalami Penyimpanganpangan".

Polisi mengatakan, koleksinya mencakup lusinan merek, ukuran, dan warna yang berbeda.

Atas kasus itu, Theerapat dinyatakan melanggar tiga pasal yakni pencurian malam hari, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam di tengah pandemi virus Corona.

Perwakilan kepolisian Thailand, Ekkaphop Prasitwattanachai mengatakan, apa yang dilakukan Theerapat bukan pelanggaran pertama kalinya.

Baca Juga: Warganet bisa Lolos dan Aman Berwisata di Kabupaten Sukabumi, PSBB?

Ekkaphop mengatakan, "Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui bahwa ia telah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di wilayah lain."

Theerapat mengakui sepenuhnya bahwa dia mencuri semua sandal itu untuk tujuan cabul.

Saat ini, Theerapat tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga pengadilan meminta jaksa penuntut untuk memutuskan proses hukum selanjutnya.**(Bayu Nurulah/PR Bekasi).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x