Wanita itu memiliki pakaian dan aksesoris mewah yang diduga dicuri yang diperkirakan bernilai $ 50.000.
Sebuah surat perintah penggeledahan dikeluarkan untuk menggeledah kediaman yang beralamat Carlton guna mencari barang-barang yang diduga dicuri.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Ribka Tjiptaning dan Iman Brotoseno Dikabarkan Menjadi Ketua Panja RUU HIP
Wanita itu telah didakwa dengan pencurian dan memiliki barang curian dan telah dijadwalkan untuk disidang di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober 2020," tulis penguman resmi kepolisian Victoria.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Zona Jakarta.com dengan judul Malu-maluin! Nyolong Tas Branded di Australia, Sosialita Asal Indonesia Ini Ditangkap di Bandara
Sementara itu, dikutip dari 7news.com.au, WNI yang diduga seorang sosialita itu ditangkap Polisi di Bandara Melbourne, Australia.
Dua tas LV yang dibawa kabur WNI tersebut ditaksir bernilai lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta.
Akhirnya setelah dilaporkan pihak toko, WNI itu berhasil ditangkap polisi pada Minggu, 7 Juni 2020 waktu setempat di Bandara Melbourne saat hendak pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Bacaan Surah Yasin Arab Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang diduga hasil curian. Sehingga jika diakumulasikan totalnya mencapai AUS$ 50 ribu atau setara Rp 405,9 juta.