Kemudian ia mengangkat seorang perdana menteri dan anggota kabinet. Pengangkatan ini berdasarkan suara terbanyak dari hasil pemilihan umum.
Berdasarkan amendemen yang ditetapkan tahun 1982, presiden memiliki kekuasaan untuk mengadakan pemilihan umum kembali minimal empat tahun setelah memangku jabatan.
Untuk memudahkan pemerintahan daerah, Sri Lanka terbagi dalam beberapa distrik yang dikepalai oleh seorang gubernur.
Kekuasaan tertinggi bagi setiap pemerintahan daerah ini terdiri atas dewan kotapraja, dewan kota, dewan urban dan dewan desa.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Tunggal, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (National State Assembly).
Setiap anggota parlemen diangkat untuk masa jabatan enam tahun.
Sekalipun begitu, dalam keadaan mendesak, presiden memiliki kekuasaan untuk mengadakan pemilihan umum setelah memangku jabatan selama empat tahun.***