45 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bebaskan Muslimah AS, Setelah Dipaksa Lepas Hijab saat Ditahan

- 22 Juni 2020, 05:30 WIB
Demonstran Muslimah Alaa Massri (kiri) ditangkap pihak kepolisian Miami dan dipaksa melepaskan hijab saat foto penahanan
Demonstran Muslimah Alaa Massri (kiri) ditangkap pihak kepolisian Miami dan dipaksa melepaskan hijab saat foto penahanan /Miami Herald/.*/Miami Herald

MANTRA SUKABUMI – Di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih mnelan banyak korban, aksi demonstrasi di Amerika Serikat hadapi babak baru.

AS seperti kita ketahui berada dalam urutan pertama dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia dengan jumlah lebih dari dua juta kasus.

Aksi demonstrasi di Amerika Serikat bermula saat seorang pria Afrika-Amerika Serikat yakni George Floyd meninggal dunia akibat tikaman dari perwira polisi Minnepolis.

 Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020, LAPAN Sebut 'Langka', Terakhir Muncul Tahun 1648 Silam

Kejadian tersebut berlangsung pada 25 Mei 2020 lalu, yang kemudian berujung aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Amerika Serikat.

Tidak hanya terjadi di Amerika Serikat saja, aksi solidaritas kecaman atas kematian Goerge Floyd yang dianggap sebuah bentuk rasisme tersebut menyebar ke berbagai negara.

Belum lama ini, aksi solidaritas yang dilakukan di AS tak terbantahkan lagi sering berujung kerusuhan. Hal tersebut terbukti dengan adanya penangkapan terhadap tujuh orang demonstran yang mengikuti aksi protes ‘Black Lives Matter’ di Miami, AS pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu.

 Baca Juga: Ternyata Salat Wajib Ini Dianjurkan Untuk Dilaksanakan Diakhir Waktu, Apa Saja?

Melansir dari NBC News, Departemen Kepolisian Miami berupaya membela diri dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah demonstran menyemprotkan cat ke patung Christopher Colombus dan Juan Ponce de Leon di Bayfront Park, Miami, AS.

Selain itu, dikatakan Departemen Kepolisian Miami bahwa para demonstran menyerang petugas serta merusak kendaraan milik polisi.

"Kota Miami, kami mendukung protes damai tetapi tidak akan ada toleransi bagi mereka yang bersembunyi di balik pemrotes damai untuk menghasut kerusuhan, merusak fasilitas publik, dan melukai anggota masyarakat atau petugas kami," ungkap seorang pejabat Departemen Kepolisian Miami kepada NBC News.

 Baca Juga: CFD Dibuka, Warga Padati Jalanan Jakarta, Warganet: Corona Free Day

Diketahui bahwa salah satu di antara tujuh yang ditangkap terdapat seorang wanita Muslimah bernama Alaa Massri.

Lebih detailnya, perempuan berusia 18 tahun yang tertangkap itu dipaksa oleh pihak kepolisian Miami untuk melepaskan hijabnya saat foto penahanan di Turner Guilford Knight Correctional Center, Miami.

Bahkan, hijab milik Alaa Massri pun belum dikembalikan selama tujuh jam dirinya ditahan.

Saat itu, Pihak kepolisian beralasan menangkap Alaa Massri ditangkap karena diduga menentang aparat dengan kekerasan dan berperilaku tidak tertib saat aksi.

 Baca Juga: Ayu Ting Ting Menangis Ketika Ungkap Hadirnya Ivan Gunawan dalam Kehidupannya

Namun usai penangkapan dan pemaksaan untuk melepaskan hijab, mulai bermunculan kecaman dari sebagian publik.

Bahkan, sebuah petisi online di laman Change.org yang menuntut pembebasan Alaa Massri dan demonstran lainnya, sehingga dengan cepat petisi itu berhasil ditandatangani sebanyak 45 ribu orang.

Secara jelas, petisi daring itu juga menyebutkan bahwa Alaa Massri saat itu sedang mengobati demonstran yang terluka.

Menanggapi hadirnya petisi itu, seorang Juru Bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados mengatakan bahwa ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan penutup kepala dengan alasan agama.

 Baca Juga: Tanggapi Isu Kiamat 21 Juni 2020, Astronom Arab Berpesan Masyarakat Lebih 'Hati-hati'

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Dipaksa Melepas Hijab saat Ditahan, 45 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pembebasan Wanita Muslimah AS.

"Para tahanan, yang mengklaim beragama tertentu diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka setelah digeledah dan foto penahanan telah dilakukan," ungkap Diasgranados.

Sementara itu, seorang pengacara untuk Dewan Hubungan AS-Islam, Omar saleh mengatakan bahwa hal yang dilakukan pihak kepolisian AS memaksa melepaskan penutup kepala keagaman sebagai suatu pelanggaran berat dalam kebebasan beragama.

"Miami tidak memiliki prosedur foto penahanan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan hijab," tegasnya

 Baca Juga: Soal Penampakan Kapal Karam Teredeteksi Google Maps di Laut Cisolok, Ini Kata Kemenkomarves RI

Lebih lanjut, Omar Saleh mengatakan melepaskan penutup kepala agama selama prosedur foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act yang menjadi hukum federal untuk melindungi hak-hak keagamaan para narapidana, kecuali jika pejabat dapat menunjukkan bahwa melepaskan itu diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan dan praktik berbasis agama individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan kami dan komitmen ini,” jelasnya mengakhiri pernyataan.**(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah