Kudeta Erdogan Gagal, 121 Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup karena Langgar Konstitusi

- 28 Juni 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi Turki.
Ilustrasi Turki. //Pexels

MANTRA SUKABUMI - 121 orang yang mencoba menggulingkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan cara percobaan kudeta pada tahun 2016 silam dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Turki.

Sebanyak 86 dari para terdakwa dijatuhi hukuman "terburuk" di Turki karena mereka berusaha "melanggar konstitusi", menurut kantor berita resmi Anadolu, Jumat 26 Juni 2020, sebagaimana dikutip dari Middle East Eye.

Diketahui, terdakwa lainnya sebanyak 33 orang dijatuhi hukuman seumur hidup dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Uni Eropa Galang Dana Secara Global Untuk Vaksin Covid-19

Hukuman seumur hidup yang diperberat memiliki persyaratan penahanan yang lebih keras.

Hal itu disahkan untuk menggantikan hukuman mati yang dihapuskan Turki pada 2004 sebagai bagian dari upayanya untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Sejak kudeta gagal, setidaknya 80.000 orang dipenjara dan lebih dari 150.000 dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan mereka di sektor militer, publik, dan swasta.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 28 Juni 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Kelompok-kelompok HAM dan sekutu Barat Turki telah menyuarakan kekhawatiran atas skala pembantaian dengan mengatakan bahwa Recep Tayyip Erdogan telah menggunakan upaya kudeta sebagai alasan untuk meredakan gejolak perbedaan pendapat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah