Arab Saudi Tangkap Orang yang Langgar Masuk Wilayah Masjidil Haram

- 27 Juli 2020, 20:43 WIB
Gerbang Disinfektan di Masjidil Haram dan Nabawi
Gerbang Disinfektan di Masjidil Haram dan Nabawi /Middle East Monitor/.*/Middle East Monitor

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 dengan membatasi jumlah jamaah. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan haji tahun ini hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jamaah. Otoritas Arab Saudi pun telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari PMJ News, Otoritas Arab Saudi mulai melakukan persiapan jelang pelaksanaan ibadah haji 2020. Khusus tahun ini, fokus pemerintah adalah langkah-langkah kesehatan untuk mengantisipasi ancaman Covid-19.

Baca Juga: Malaysia Tak Larang Warganya Mudik Idul Adha, Pemerintah: Syaratnya Harus Patuhi SOP

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Viral Karyawan Citos Terpapar Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya

Pemerintah Arab Saudi bahkan akan menerapkan protokol ketat, terutama menjelang penyelenggaraan haji, di sekitaran komplek Masjidil Haram.

Bahkan dilaporkan pihak Keamanan Publik Saudi telah menangkap beberapa orang yang melanggar larangan masuk ke komplek Masjidil Haram. Mereka yang ditangkap akan dikenai denda sekitar USD2.600 atau sekitar Rp35 juta.

“16 orang telah ditangkap dan didenda USD 2.666 masing-masing dalam seminggu terakhir karena melanggar larangan masuk ke situs suci,” jelasnya seperti dilansir laman Arab News, Senin (27/07/2020).

Sebelumnya, rombongan pertama haji tahun ini dilaporkan telah tiba di Makkah. Akibat pandemi Covid-19, haji tahun ini terbatas pada sekitar 1.000 jamaah, semuanya dari dalam Arab Saudi, sekitar 700 di antaranya adalah ekspatriat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x