MANTRA SUKABUMI - Tersangka supremasi kulit putih yang membunuh 51 jemaah Muslim tahun lalu, pembantaian yang mendorong kampanye global untuk membasmi kebencian online, tiba di Christchurch pada Minggu 23 Agustus menjelang sidang hukuman.
Dikutip mantrasukabumi.com dari CNA, Brenton Tarrant turun dari pesawat angkatan udara Selandia Baru di Bandara Christchurch pada Minggu sore, mengenakan rompi pelindung dan helm dan dikawal oleh petugas bersenjata, sebelum diarahkan ke bagian belakang van putih, tayangan televisi menunjukkan.
Ia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.
Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Jahe Merah untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Salah Satunya Mengurangi Kolestrol
Tarrant diangkut ke Christchurch, kota tempat penembakan terjadi, dari Penjara Auckland di Paremoremo, New Zealand Herald melaporkan.
Pengadilan di Christchurch akan memulai sidang hukuman beberapa hari pada hari Senin, di mana orang yang selamat dari serangan itu dan anggota keluarga dari mereka yang terbunuh akan menyampaikan pernyataan dampak korban.
Tarrant, warga negara Australia, akan dihukum setelah diizinkan membuat pernyataan.
Hukuman pembunuhan membawa hukuman wajib seumur hidup di penjara. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, sebuah hukuman yang belum pernah digunakan di Selandia Baru.
Baca Juga: Hebat! Kemampuan Flick Bos Bayern Hampir Setara dengan Legenda Klub Heynckes dan Hitzfeld