MANTRA SUKABUMI – Kabar pengusiran yang terjadi di tanah paman sam sebtul nya sudah lama di lakukan, semeenjak bulan maret lalu
Presiden AS Donald Trump mengusir 8.800 anak-anak migran karena rawan menyebarkan virus corona di negaranya.
Menurut dokumen pengadilan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman menolak jumlahnya sejak Juni, ketika dikatakan sekitar 2.000 anak telah diusir.
Baca Juga: Inna Lillahi, Sekolah Kembali Ditutup Karena Guru-guru Positif Covid-19
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman genpi.co tanggal 13 September 2020, Pengacara imigrasi berpendapat bahwa lebih banyak lagi yang mungkin tunduk pada aturan, tetapi ruang lingkup pengusiran tidak jelas hingga Jumat.
Pemerintah menerapkan aturan perbatasan baru pada 21 Maret yang membatalkan praktik puluhan tahun berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari perdagangan manusia dan menawarkan mereka kesempatan untuk mencari suaka di pengadilan imigrasi AS.
Pemerintah mengatakan aturan darurat dirancang untuk mencegah wabah virus corona di dalam fasilitas penahanan migran dan di antara populasi AS yang lebih luas.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Bukannya Mencegah Tapi Justru Membuat Relawan Terpapar Covid-19, Cek Faktanya
Sejak itu, pejabat AS dengan cepat mengeluarkan migran, termasuk anak di bawah umur tanpa pendamping, tanpa proses imigrasi standar.
Trump, yang akan dipilih kembali pada 3 November, telah mengambil tindakan tegas terhadap imigrasi legal dan ilegal sebagai presiden.