Thailand Mengambil Tindakan Hukum Pertama Terhadap Facebook, Twitter Atas Konten

- 25 September 2020, 15:00 WIB
Logo facebook
Logo facebook /pikiran-rakyat


MANTRA SUKABUMI - Thailand memulai tindakan hukum pada hari Kamis terhadap perusahaan Facebook dan Twitter.

Hal tersebut dilakukan karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten, dalam langkah pertamanya melawan perusahaan internet besar.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari scmp.com, bahwa Kementerian digital mengajukan keluhan hukum kepada polisi kejahatan dunia maya, kepada kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Setelah kedua perusahaan media sosial tersebut menghabiskan waktu 15 hari untuk sepenuhnya mematuhi perintah penghapusan yang dikeluarkan pengadilan mulai 27 Agustus, menurut Puttipong Punnakanta, Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand.

Tidak ada tindakan yang diambil terhadap Alphabet Google seperti yang semula disarankan, karena raksasa pencarian internet itu mencatat pada hari Rabu semua video YouTube yang disebutkan dalam pesanan, kata Puttipong.

“Ini pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform karena tidak mematuhi perintah pengadilan”, kata Puttipong kepada wartawan.

Baca Juga: Hati-hati, Orang yang Punya Sifat Dengki, Itu Lebih Buruk dari Fir’aun

“Kecuali jika perusahaan mengirimkan perwakilannya untuk bernegosiasi, polisi dapat mengajukan kasus pidana terhadap mereka. Tapi jika mereka melakukannya, dan mengakui kesalahannya, kita bisa menerima denda”.

Menteri digital tidak mengungkapkan detail konten atau mengatakan hukum apa yang telah dilanggar. Pengaduan itu ditujukan kepada perusahaan induk AS dan bukan anak perusahaan Thailand mereka, katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah