Berkomplot Bunuh Tokoh Anti Muslim Pamela Geller, David Divonis Ulang Usai Vonis 28 Tahun Penjara

- 29 September 2020, 09:51 WIB
Pada tanggal 19 Juni 2015 ini, file sketsa ruang sidang, David Wright, kedua dari kiri, digambarkan berdiri di hadapan Hakim Hakim Donald Cabell, kiri, bersama pengacara Jessica Hedges, kedua dari kanan, dan Nicholas Rovinski, kanan, saat sidang di pengadilan federal di Boston [File: Jane Flavell Collins via AP Photo]
Pada tanggal 19 Juni 2015 ini, file sketsa ruang sidang, David Wright, kedua dari kiri, digambarkan berdiri di hadapan Hakim Hakim Donald Cabell, kiri, bersama pengacara Jessica Hedges, kedua dari kanan, dan Nicholas Rovinski, kanan, saat sidang di pengadilan federal di Boston [File: Jane Flavell Collins via AP Photo] /

Baca Juga: Perluni di China Protes Wacana Dokter Asing di Indonesia

Sebuah email yang meminta komentar dikirim ke pengacara Wright setelah sidang.
Wright mengambil sikap pada persidangannya dan bersikeras bahwa dia tidak pernah benar-benar ingin menyakiti siapa pun. Dia mengatakan kepada juri bahwa dia sebenarnya tidak mendukung ISIS dan mengatakan percakapannya tentang kekerasan hanyalah "pembicaraan sampah" yang didorong oleh keinginan putus asa untuk mendapat perhatian.

Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-1 tahun lalu menolak tuduhannya atas tuduhan konspirasi untuk memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing yang ditunjuk.

Pria lain yang didakwa dalam kasus ini, Nicholas Rovinski, dari Warwick, Rhode Island, dibebaskan dari penjara bulan lalu setelah hakim mengurangi hukumannya menjadi waktu yang diharuskan karena pandemi.

Baca Juga: Hati Hati Jangan Lewatkan Waktu Shalat dan Mendirikan Shalat di Luar Waktu yang Sudah Ditetapkan

Rovinski, yang bersaksi melawan Wright di persidangannya, sebelumnya seharusnya dibebaskan pada 2028, tetapi pengacaranya berpendapat bahwa kondisi medis pemain berusia 29 tahun itu, termasuk cerebral palsy dan hipertensi, membuatnya sangat rentan terhadap penyakit serius akibat virus tersebut.

Rovinski diperintahkan untuk menghabiskan 10 tahun berikutnya di kurungan rumah dengan pemantauan elektronik, dengan enam bulan pertama di "kurungan rumah yang ketat".**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x