MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia menghancurkan berbagai aspek, salaj satunya ekonomi.
Jutaan pekerja di PHK karena perusahaan mengalami kerugian akibat pandemi tersebut.
Nasib malang dialami seorang mantan pramugari yang dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh Pengadilan karena menjadi penjual narkoba setelah kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Baca Juga: Moeldoko Ancam KAMI, Kalau Paksakan Kehendak Kita Akan Buat Perhitungan
Ia bernama Alexandra Dobre (27) yang tiga tahun lalu ia pindah ke Inggris dari negara asalnya Rumania untuk bekerja di maskapai penerbangan sebagai pramugari.
Di maskapai penerbangan itu ia ditempatkan di Bandara Luton London, yang menjadi tempat bekerja untuk beberapa maskapai penerbangan.
Dilansir dari Portal Jember yang melansir dari New York Post, akun Instagram Dobre dipenuhi dengan foto-fotonya sedang berdiri di samping pesawat Wizz Air dan Ryanair. Dia pun cukup sering berpose di tempat-tempat liburan yang eksotis.
Tetapi hari-harinya yang mengasyikkan itu berakhir karena pandemi global yang membuatnya kehilangan pekerjaan yang didambakan.