Pelaku Pengeboman Masjid Jalani Proses Pengadilan, Jamaah Masjid: Kami Punya Hak Beribadah

- 2 November 2020, 20:36 WIB
Ilustasi pelaku ledakan atau pengeboman.
Ilustasi pelaku ledakan atau pengeboman. /Dok PRFM.

MANTRA SUKABUMI – Proses persidangan terhadap pemimpin kelompok anti-pemerintah asal Illinois yang dituduh sebagai dalang di balik teror pengeboman sebuah masjid di pinggiran kota Minneapolis pada tahun 2017, telah memasuki tahap pengambilan keputusan dari juri. Tahap tersebut akan dilaksanakan Senin, 2 November 2020.

Michael Hari, pria berusia 49 tahun asal Clarence, Illinois, mengaku dirinya tidak bersalah atas berbagai dakwaan terhadap dirinya mengenai pengeboman Masjid Dar al-Farooq Islamic Center, Bloomington.

Tidak ada korban jiwa dalam serangan bom tersebut, namun serangan itu mengakibatkan beberapa bagian masjid rusak dan membuat takut Muslim setempat.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Orang-orang yang diduga kaki tangan Hari, yang mengaku bersalah, mengatakan bahwa mereka mengikuti petunjuk Hari dan melakukan serangan bom dengan tujuan untuk menakut-nakuti umat Islam agar meninggalkan Amerika Serikat.

Serangan bom tersebut terjadi pada 5 Agustus 2017 dini hari, ketika beberapa jamaah Muslim hendak melaksanakan shalat shubuh, sebuah bom pipa dilemparkan melalui jendela kantor seorang imam.

Investigasi selama tujuh bulan membawa pihak berwenang ke Clarence, Illinois, sebuah komunitas pedesaan sekitar 190 kilometer selatan Chicago, di mana Hari dan rekan terdakwa, Michael McWhorter dan Joe Morris, tinggal.

Pihak berwenang mengatakan Hari adalah pemimpin kelompok yang disebut The White Rabbits (Kelinci Putih), yang beranggotakan McWhorter, Morris, dan lainnya, sedangkan Hari adalah otak dari kasus penyerangan masjid.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah