Kemenkes Tetapkan Harga Obat Covid-19 di Pasaran Agar Tidak Merugikan Masyarakat, Mulai dari Rp1.700

5 Juli 2021, 20:53 WIB
Kemenkes Tetapkan Harga Obat Covid-19 di Pasaran Agar Tidak Merugikan Masyarakat, Mulai dari Rp1.700 /Pixabay/Stevepb

MANTRA SUKABUMI - Kemenkes atau Kementerian Kesehatan tetapkan harga obat Covid-19 di Pasaran.

Kemenkes tetapkan harga obat Covid-19 agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan merugikan masyarakat.

Maka dari itu Kemenkes uraikan daftar harga obat Covid-19, dari yang paling tinggi hingga termurah Rp1.700.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Budi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Konferensi Pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

Baca Juga: 11 Daftar Obat Penangkal Covid-19 dari Kemenkes Lengkap dengan Harga Eceran Paling Murah Rp1.700

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya.

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler