PPKM Level 4 Diperpanjang Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021, ini Beberapa Aturan yang Diubah

- 25 Juli 2021, 21:55 WIB
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi

MANTRA SUKABUMI - Akibat masih maraknya kasus terpapar Covid-19, Presiden Jokowi kembali perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Ada beberapa aturan yang diubah selama PPKM Level 4 oleh Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021.

Lantas aturan apa saja yang diubah Presiden Jokowi selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021? Simak berikut ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Beberapa aturan yang diubah selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 antara lain:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka hingga 15.00 WIB.

3. PKL diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima,toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB," ucap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah