Apakah dengan Menikah, Orang yang Hamil Duluan akan Diterima Taubatnya? Berikut Penjelasan Gus Baha

6 Oktober 2021, 07:55 WIB
Gus Baha Jelaskan bagaimana taubat pasangan yang menikah setelah hamil duluan /Instagram/ @kajian.gusbaha

 

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha menjelaskan bagaimana taubat pasangan yang menikah setelah hamil duluan.

Apakah dengan menikah pasangan tersebut dapat diterima taubatnya atas zina yang mereka lakukan?.

Menurut Gus Baha keputusan mereka untuk melakukan pernikahan harus didukung karena telah memutus perbuatan zinanya.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Untuk lebih jelasnya, berikut mantrasukabumi.com lihat dari lama YouTube @Agri_Nugroho, pada Rabu, 6 Oktober 2021.

"Maka sering kejadian di masyarakat, sudah hamil baru nikah," ucap Gus Baha.

Namun untuk menyikapi fenomena seperti itu, menurut Gus Baha kita layaknya harus berpesan pada pasangan tersebut.

"Kalian taubatnya sudah diterima Allah karena sudah menikah," ungkap Gus Baha.

"Itu harus didukung," tegasnya.

Hal tersebut dikarenakan dengan mereka menikah itu artinya telah menghilangkan zina, karena tanpa menikah mereka tetap akan masuk zina.

Adapun nasib anak yang dikandungnya, Gus Baha menyampaikan bagaimana nasab anak hasil hamil di luar nikah itu.

"Jadi banyak pertanyaan di masyarakat, misalnya ada orang hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.

Kemudian setelah hamil diluar nikah tersebut dengan kesadaran 2 sejoli itu memintanya untuk dinikahkan.

"Anak peroduk gelap ini gak bisa dinasabkan ke bapaknya," jelas Gus Baha.

Karena menurut Gus Baha, agama hanya mengakui nasab jika akad nikah yang dilakukan secara sah.

Baca Juga: Soal Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anaknya, Gus Baha: Gak Bisa Dinasabkan ke Bapaknya

Maka jika nanti lahirnya anak perempuan, maka walinya tetap tidak boleh bapak biologisnya.

Meskipun jelas-jelas bapaknya yang menghamili ibunya sebelum melakukan akad atau yang menghamilinya sebelum nikah.

Maka jika anaknya ingin dinikahkan, bapaknya tersebut tidak dapat menjadi walinya, wali nikah untuk anak tersebut harus wali hakim, karena agama hanya mengakui akad nikah yang sah.*** 

 

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler