Soal Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anaknya, Gus Baha: Gak Bisa Dinasabkan ke Bapaknya

- 6 Oktober 2021, 07:15 WIB
Soal Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anaknya, Gus Baha: Gak Bisa Dinasabkan ke Bapaknya./*
Soal Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anaknya, Gus Baha: Gak Bisa Dinasabkan ke Bapaknya./* /nu.or.id

 

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha menjelaskan soal wanita hamil di luar nikah dan kejelasan nasab anaknya.

Menurut Gus Baha soal wanita hamil di luar nikah, anak yang lahirnya nanti tidak dapat dinasabkan ke bapaknya.

Bapak biologis yang menghamili ibunya sebelum melakukan akad pernikahan tidak dapat menjadi wali nikah menurut Gus Baha.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Untuk lebih jelasnya, berikut mantrasukabumi.com lihat dari lama YouTube @Agri_Nugroho, pada Rabu, 6 Oktober 2021.

"Jadi banyak pertanyaan di masyarakat, misalnya ada orang hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.

Kemudian setelah hamil diluar nikah tersebut dengan kesadaran 2 sejoli itu memintanya untuk dinikahkan.

"Anak peroduk gelap ini gak bisa dinasabkan ke bapaknya," jelas Gus Baha.

Karena menurut Gus Baha, agama hanya mengakui nasab jika akad nikah yang dilakukan secara sah.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x