Maka jika nanti lahirnya anak perempuan, maka walinya tetap tidak boleh bapak biologisnya.
Meskipun jelas-jelas bapaknya yang menghamili ibunya sebelum melakukan akad atau yang menghamilinya sebelum nikah.
Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Ahzab Ayat 59, Perintah Memakai Jilbab bagi Wanita Beriman
Maka jika anaknya ingin dinikahkan, bapaknya tersebut tidak dapat menjadi walinya, wali nikah untuk anak tersebut harus wali hakim, karena agama hanya mengakui akad nikah yang sah.
"Maka sering kejadian di masyarakat, sudah hamil baru nikah," ucap Gus Baha.
Namun untuk menyikapi fenomena seperti itu, menurut Gus Baha kita layaknya harus berpesan pada pasangan tersebut.
"Kalian taubatnya sudah diterima Allah karena sudah menikah," ungkap Gus Baha.
"Itu harus didukung," tegasnya.
Hal tersebut dikarenakan dengan mereka menikah itu artinya telah menghilangkan zina, karena tanpa menikah mereka tetap akan masuk zina.***