Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji 1445 H 2024 M, Simak Rukun, Syarat dan Urutan Haji dari Awal Sampai Akhir

- 14 Mei 2024, 09:10 WIB
Rukun, syarat, dan tata cara pelaksanaan ibadah haji
Rukun, syarat, dan tata cara pelaksanaan ibadah haji /

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar tata cara pelaksanaan ibadah haji lengkap syarat, dan rukun haji.

Sebagaimana diketahui, tahun ini indonesia mendapat kuota haji 1445 H 2024 M dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 241.000 kuota.

Itu artinya, Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H 2024 M yang terbagi atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji 2024 oleh Kemenag, 22 Kloter Pertama Terbang Mulai 12 Mei

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang tentu sangat diimpikan oleh setiap umat muslim di seluruh dunia.

Ibadah ini menjadi pamungkas sekaligus penyempurna terhadap empat rukun Islam sebelumnya yakni membaca syahadat, menunaikan sholat, membayar zakat, dan melaksanakan shaum atau berpuasa di bulan Ramadhan.

Bahkan dalam agama Islam, menunaikan ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam kelima dan wajib hukumnya bagi kaum muslim yang mampu untuk menjalankannya. 

Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam Al Quran, Surat Al-Imran, ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Halaman:

Editor: Taufik Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah