Bagaimana Hukum Mengunci Masjid? Begini Penjelasan Gus Baha

30 Januari 2022, 17:53 WIB
Bagaimana Hukum Mengunci Masjid? Begini Penjelasan Gus Baha / Instagram @kajian.gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Bagaimana hukum mengunci masjid yang kini banyak dilakukan terutama di masjid-masjid kota?

Dalam hal ini, Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha pernah menjelaskan tentang hukum tersebut.

Sekilas memang terlihat seakan ada batasan kita untuk beribadah di dalam masjid. Namun agar tidak salah faham, kita fahami kajian Gus Baha ini.

Baca Juga: Adab Masuk Rumah Menurut Gus Baha agar Tidak Keliru dan Dapat Memperlancar Rezeki

Gus Baha sampaikan, jika memang mengunci masjid akan menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan sholat di situ, itu dihukumi haram.

Gus Baha menjelaskan, karena masjid itu hakikatnya diwakafkan untuk sholat.

"Menurut saya haram mengunci masjid yang sampai menyebabkan orang tidak bisa shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat!", ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube kalam-kajian islam, 30 Januari 2022.

Jika memang mengharuskan untuk dikunci jika alasan untuk keamanan atau apa pun itu, maka setidaknya ada sebagian yang terbuka.

Misalkan gerbang dibuka, sehingga orang masih bisa melaksanakan sholat di teras meski tidak bisa melaksanakannya di dalam masjid.

"Jadi, kalau ruang dalam dikunci, maka tetap gerbang harus dibuka, supaya andaikan ada orang hendak shalat itu bisa, entah di teras atau minimal ada satu kamar mandi yang dibuka", tambahnya.

Kecuali kata Gus Baha jika memang sudah ada kejadian yang reel di masjid tersebut semisal banyak orang yang maksiat di sana.

Baca Juga: Bukan Istighfar atau Sholat Taubat, Inilah 3 Amalan Pelebur Dosa Kata Gus Baha

Maka dengan demikian hal itu diperbolehkan untuk mengunci masjid. Namun syaratnya harus reel, tidak ragu adanya kemaksiatan.

"Karena masjid itu diwakafkan untuk shalat. Kecuali, sudah ada kasus riil (nyata) misalnya banyak preman atau lonte (pelacur) tidur dan beraktivitas maksiat di situ. Syaratnya riil, bukan ragu-ragu, itu baru boleh (dikunci)", tegasnya.

"Menurut saya, sebaiknya ambil jalan tengah. Oke lah yang di tengah dikunci tidak apa-apa, tapi tetap terasnya bisa dipakai untuk shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat", ujarnya.

Di akhir pembicaraannya Gus Baha menjelaskan bahwa kita harus melihat sisi kemaslahatan dan madaratnya.

Jika memang dengan mengunci masjid niatnya untuk kemaslahatan ya tidak apa-apa.

Namun jikalau karena alasan sepele semisal hanya karena melindungi barang-barang di masjid yang dianggap tak seberapa, itu bisa haram.

"Nah, kalau seperti itu kita harus memikirkan maslahat dan madharatnya", pungkasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler