Khaulah binti Tsa'labah Protes dan Debat dengan Rasulallah ﷺ Namun Dibela Allah

19 Mei 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi wanita berhijab //*haibunda

MANTRA SUKABUMI – Suatu ketika pada zaman Rasulallah hidup seorang sahabat dari kalangan perempuan yang memiliki paras cantik nan jelita, dialah Khaulah binti Tsa'labah.

Khaulah binti Tsa'labah kemudian dipersunting oleh seroang laki-laki bernama Aus bin As-Shamit.

Singkat cerita, saat itu sang istri Khaulah binti Tsa'labah tengah melaksanakan salat, lantas Aus bin As-Shamit sang suami memandangi sang istri dengan perasaan terkesan dengan kemolekan tubuhnya, terlebih ketika Khaulah sedang bersujud.

Baca Juga: Kisah Ummu Sulaim, Tutupi Meninggalnya sang Anak dari Suami dengan Diajak Berhubungan Intim

Karena hal itu, Aus yang tampak menginginkan sang istri, kemudian mengajaknya untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh Khaulah.

Aus yang merasa marah besar karena permintaanya ditolak, hingga akhirnya keluar kalimat yang menjadikan Khaulah tertalak. Aus mengatakan pada istrinya, “Bagiku engkau laksana punggung ibuku!”

Menyamakan istri dengan punggung ibu suami dalam tradisi masyarakat Arab adalah cara suami untuk menceraikan istrinya.

Setelah Aus tersadar dari rasa marahnya, ia merasa menyesal telah berucap seperti itu. Dengan terlontarnya ucapan seperti itu, Aus memahami bahwa ia sama saja telah menceraikan istrinya tersebut.

Baca Juga: Macam-macam Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Berikut Uraiannya

Khaulah merasa tak terima bila suaminya telah menceraikannya, sehingga ia kemudian bergegas pergi menemui Rasulallah untuk mengandukan perkara yang ia hadapi bersama suaminya tersebut.

Setiba di hadapan Rasulallah , kemudian Khaulah menyampaikan permasalahannya tersebut, “Aus menikahiku saat aku masih gadis yang disukai banyak lelaki. Kini setelah aku tua dan memiliki banyak anak, ia menyamakanku dengan ibunya (menceraikan, red).”

Khaulah melanjutkan perkataanya, "Aku memiliki anak-anak yang masih kecil. Kalau mereka aku serahkan kepada Aus, mereka akan tersia-sia. Tapi kalau mereka aku yang mengurus, mereka akan kelaparan,” seperti tertulis dalam situs NU Online

Dengan aduan itu, Khaulah berharap agar Rasulallah tidak menghukumi talak atas hubungan perkawinannya dengan Aus.

Baca Juga: Viral Anak Penjual Makanan Di-bully, Dedi: Dulu Saya Pernah Jualan Es

Namun Rasulallah tetap menghukumi talak atas ucapan Aus tersebut. Khaulah masih belum mau menerima. Ia bersikeras, “Rasul, demi Allah ia tidak mengatakan kalimat talak. Dia itu bapaknya anak-anakku. Dia itu orang yang paling aku cintai."

Namun Rasulallah tetap bersikeras menghukumi talak atas Khaulah dan Aus. “Engkau haram baginya,” ujar beliau. Tapi Khaulah tetap tidak mau terima.

Terjadilah perdebatan di antara keduanya. Khaulah bersikeras untuk tidak mau dihukumi talak, sementara Rasulullah tetap dengan pendiriannya.

Melihat kenyataan bahwa keinginannya tak akan dipenuhi oleh Rasulallah , Khaulah tak berputus asa.

Kepada Rasul ia mengatakan, “Baiklah, akan aku adukan masalah ini kepada Allah!” Maka kemudian Khaulah menengadahkan kepalanya ke arah langit.

Baca Juga: Berikut Cara Akses Token Listrik Gratis di Bulan Mei, Cukup Buka Website PLN atau Layanan WhatsApp

Dengan suara lantang ia berseru, “Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu. Turunkanlah solusi bagi masalahku ini melalui lisan Nabi-Mu!” Ia terus mengadukan masalahnya kepada Allah Swt.

Di saat seperti itulah wajah Rasulallah terlihat berubah. Kepada beliau turun ayat yang menghukumi bahwa masalah Khaulah dan suaminya itu adalah masalah dhihar, bukan talak.

Seorang suami yang men-dhihar istrinya dan berkeinginan untuk mencabut ucapannya itu, maka ia tidak boleh menggauli istrinya kecuali setelah memerdekakan seorang budak.

Bila tidak mampu memerdekakan budak, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bila tidak mampu, maka memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

Baca Juga: Lailatul Qadar Terjadi pada Malam ke 27 Ramadan? Simak Ulasannya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PikiranRakyat-cirebon.com dengan judul Kajian Ramadhan: Khaulah binti Tsa'labah Wanita Cantik yang Memprotes Rasul Tapi Dibela Allah."

Ayat dimaksud yang turun atas permasalah Khaulah ini adalah ayat 1 – 4 dari surat Al-Mujadilah. Allah berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١) الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٤)

Artinya: “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. 

"Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. 

Baca Juga: Berbahaya Bagi Kesehatan, Sebelum Dimasak Disarankan Daging Tak Usah Dicuci

"Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. 

"Dan mereka yang mendhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.

"Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. 

"Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Baca Juga: Macam-macam Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Berikut Uraiannya

"Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Demikianlah Khaulah binti Tsa’labah, perempuan dari kalangan sahabat yang tidak saja mengadukan permasalahannya kepada Rasulallah , tetapi juga kepada Allah.

Sahabat perempuan yang aduannya didengar dan dikabulkan oleh Allah Swt., dan karenanya terbentuklah hukum dhihar dalam syari’at Islam. **(Ayunda Lintang Pratiwi).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler