Asnaf Zakat Fitrah: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat QS At-taubah Ayat 60

9 April 2022, 03:40 WIB
Asnaf Zakat Fitrah: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat QS At-taubah Ayat 60 /pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Menunaikan zakat fitrah di bulan ramadhan dilakukan selama bulan ramadhan asalkan tidak dilakukan pada saat pelaksanaan shalat Ied hari raya.

Adapun dalam menunaikan zakat fitrah terlebih dahulu dapat diketahui golongan atau asnaf zakat fitrah yang diketahui berjumlah 8 asnaf.

Baca Juga: Isi Kandungan At Taubah Ayat 60: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Disertai Doa dan Niat Berzakat

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Adapun golongan yang diperbolehkan untuk menerima zakat dapat disimak ulasnya seperti 8 golongan yang menerima manfaat zakat sebagian dalam surat At-Taubah ayat 60. Allah berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan dengan tidak bisa memenuhi kebutuhannya. 

2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya namun tidak mencukupinya. 

3. Amilin yaitu orang yang diangkat oleh Imam atau sah untuk menarik zakat dari para pembeli harta dan kemudian menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

4. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

5. Riqab atau hamba sahaya 

Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab. Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan.

Baca Juga: 5 Amalan Wanita Haid yang Bisa Dikerjakan di Bulan Ramadhan, Mendengarkan Ayat Al Quran Salah Satunya

6. Ghorim atau orang yang terjerat hutang, adapun ciri-ciri ghorim seperti orang yang berhutang untuk mendamaikan orang yang sedang bertikai, orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri, orang lain dan umum serta orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain

7. Fisabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari negara. Adapun fisabilillah ini berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. 

8. Ibnu Sabil yaitu orang yang bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat.

Demikian itulah asnaf zakat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.*** 

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler