MANTRA SUKABUMI - Perlu diketahui, berikut ini adalah rincian hukum puasa Ramadhan bagi orang yang sakit.
Kita ketahui bahwa salah satu syarat wajib melaksanakan puasa Ramadhan adalah dalam keadaan sehat.
Maka tidak wajib puasa Ramadhan bagi mereka yang dalam keadaan sakit yang sudah ada ketentuannya dalam syariat islam.
Allah memberikan rukhsoh atau keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak melaksanakan puasa. Bahkan ada yang dikatakan haram jika ia tetap berpuasa.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kitan Marhaban Ya Ramadhan, berikut 3 hukum puasa Ramadhan bagi orang yang sakit:
1. Makruh untuk berpuasa dan boleh berbuka
Yaitu apabila dia mengira jika berpuasa maka dapat memperlambat kesembuhannya.
Atau pun menambah rasa sakitnya atau dapat menyebabkan tidak berfungsinya salah satu dari anggota tubuhnya.
2. Haram berpuasa dan wajib berbuk
Yaitu apabila dia yakin jika berpuasa maka dapat menyebabkan salah satu dari tiga dampak negatif diatas atau menyebabkan kematian.
3. Haram untuk berbuka dan tetap wajib puasa
Yaitu jika sakit yang diderita terkategori sakit ringan tidak akan menimbulkan dampak negatid diatas. Seperti pusing, atau flu.
Perlu diketahui juga, berikut syarat-syarat orang sakit tidak diwajibkan puasa Ramadhan:
1. Dapat menyebabkan kematian
Ketika seorang dokter hali mengatakan jika ia tetap melaksanakan puasa, maka sakitnya itu bisa menyebabkan kematian maka tidak wajib baginya berpuasa
2. Dapat memeperlambat kesembuhan
Meski tidak dapat menimbulkan kematian, akan tetapi jika ia berpuasa maka potensi menggapai kesembuhan akan lambat.
Maka, diperbolehkan atasnya tidal melaksanakan puasa Ramadhan.
3. Dapat menyebabkan salah satu dari anggota badannya tidak berfungsi
4. Dapat memeperparah sakit
Jika seseorang yang sedang dalam keadaan sakit kemudian ia berpuasa akan menyebabkan semakin buruknya kesehatannya, maka tidak diwajibkan baginya berpuasa.***