Isi Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 196: Jangan Lakukan ini Ketika Alami Hambatan saat Tunaikan Haji

30 Juni 2022, 08:05 WIB
Isi Kandungan Surah Al Baqarah Ayat 196: Jangan Lakukan ini Ketika Alami Hambatan saat Tunaikan Haji /ANTARA/Desi Purnamawati/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan isi kandungan dari surah Al Baqarah ayat 169.

Yang dimana dalam isi kandungan surah Al Baqarah ayat 169 ini membahas tentang menyempurnakan ibadah haji.

Dengan demikian, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat Anda mengalami hambatan ketika menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Hari Terakhir PPG Prajabatan 2022! Begini Jadwal Pelaksanaan dan Seleksi Pendaftarannya

Lantas, apa yang tidak boleh dilakukan saat Anda mengalami hambatan ketika beribadah haji?

Yuk, ketahui jawabannya dengan membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya!

Perlu diketahui sebelumnya, jika surat Al Baqarah merupakan salah satu surat di dalam Al Quran yang memiliki 286 ayat. Surat ini termasuk golongan surat madaniyyah karena turun di kota Madinah.

Perlu diketahui ibadah haji adalah salah satu rukun islam yang kelima, diwajibkan kepada umat islam yang sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut.

Selain itu disamping ibadah haji ada pula ibadah umrah yang wajib dilaksankan bila dalam keadaan mampu dan sanggup serta mengizinkan, maka segeralah menunaikannya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenang.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022, berikut isi kandungan surat Al Baqarah ayat 196 tentang seruan ibadah haji dan umrah yang dilengkapi dengan bacaan arab dan latin serta artinya.

Bacaan Arab:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Arab-Latin:

Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb

Baca Juga: Lakukan 3 Amalan ini, Jika Tak Mampu Tunaikan Ibadah Haji

Artinya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Isi Kandungan surat AL Baqarah ayat 196 tentang seruan ibadah haji dan umrah menurut penjabaran ulama tafsir Al-Muyassar (Kementerian Agama Saudi Arabia)

Dan laksanakanlah ibadah haji dan umrah dengan sempurna, murni karena mengharap wajah Allah. Apabila ada sesuatu penghambat yang menghalangi kalian untuk menyempurnakannya, setelah masuk keadaan ihram dengan keduanya, seperti adanya musuh dan menjadi sakit.

Maka kewajiban kalian adalah menyembelih sembelihan yang mudah kalian dapatkan seperti unta, sapi, atau kambing, guna mendekatkan diri kepada Allah. Supaya kalian dapat keluar dari kondisi ihram kalian dengan menggunduli rambut kepala atau memendekannya saja.

Dan janganlah kalian menggunduli rambut kepala kalian ketika kalian mengalami hambatan ( untuk meneruskan manasik nya ) hingga orang-orang yang mengalami hambatan itu menyembelih hewan hadyu nya di tempat dia terhalang halangi oleh faktor itu.

Kemudian dia menjadi dalam keadaan halal kembali dari ihromnya, sebagaimana nabi menyembelih unta nya di hudaybiyah, dengan menggundul rambut kepalanya.

Sedang orang yang tidak mengalami hambatan di jalan, dia tidak menyembelih hewan hadyunya, kecuali di wilayah tanah haram( kota suci) yang menjadi tempat halalnya pada hari raya, tanggal 10 dan hari-hari tasyrik setelahnya.

Baca Juga: Dijamin Lebih Murah, OPPO Find X RAM 8GB ROM 256GB dan 512GB Per Akhir Juni 2022, Berikut Spesifikasinya

Maka barangsiapa dari kalian mengalami sakit atau pada dirinya terdapat gangguan pada kepalanya yang membuatnya perlu menggunduli kepalanya, sedang dia dalam keadaan ihram, maka Ia boleh menggundulnya, dan wajib bayar fidyah.

Dengan cara berpuasa 3 hari, atau bersedekah kepada 6 orang miskin, untuk masing-masing orang miskin setengah sha dari makanan, atau menyembelih satu kambing untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin di tanah haram.

Dan apabila kalian berada dalam kondisi sehat wal afiat dan aman tentram, maka barangsiapa hendak mengerjakan nusuk tamattu dengan umroh dahulu sebelum ibadah haji ( pada bulan-bulan haji ) , yaitu dengan diperbolehkannya perkara-perkara yang terlarang bagi dirinya karena memasuki kondisi ihrom pasca umrohnya selesai.

Maka menjadi kewajibannya untuk menyembelih hewan hadyu. barang siapa tidak mendapatkan hewan hadyu yang disembelihnya, maka dia wajib berpuasa 3 hari di bulan bulan haji dan 7 hari ketika kalian selesai dari sebuah manasik haji dan kalian telah kembali kepada keluarga kalian. Itu adalah 10 hari yang sempurna yang harus dilalui dengan berpuasa.

Demikian isi kandungan surat Al Baqarah ayat 196 tentang seruan ibdah haji dan umrah, semoga bermanfaat bagi kita semua.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler