Tak Mampu Beli Sapi? Inilah Hukum Patungan Hewan Kurban

1 Juli 2022, 12:58 WIB
Tak Mampu Beli Sapi, Inilah Hukum Patungan Hewan Kurban /Pexels/Min An/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan hukum jika kita membeli hewan kurban jenis sapi dengan cara patungan.

Tentu saja, bagi Anda yang kurang mampu untuk membeli hewan kurban jenis sapi ini akan sangat meringankan dan terbantu.

Lantas, apa hukumnya jika membeli hewan kurban dengan cara patungan?

Baca Juga: Telat Daftar? Jangan Khawatir PPG Prajabatan 2022 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Juli, Cek Syarat, Link Resminya

Temui jawabannya dengan cara membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya!

Seperti yang diketahui jika hari raya Idul Adha 1443 H serta penyembelihan hewan kurban tinggal menghitung hari.

Umat muslim merayakan hari raya idul Adha dengan menjalankan amalan salah satunya berkurban yang dilakukan tepat 10-13 Dzulhijjah tiap tahun.

Dengan demikian, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari sulsel.kemenag.go.id, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia Hari ini Jumat 1 Juli 2022

Ibnu Qudamah menerangkan Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Pendapat Ibnu Qudamah ini tidak jauh berbeda dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan yag artinya “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain,”

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi Saw, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: sulsel.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler