Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H

1 Juli 2022, 15:59 WIB
Syarat Patungan Hewan Kurban pada saat Idul Adha 1443 H /Pexels.com/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan syarat patungan hewan kurba saat menjelang Idul Adha 1443 H.

Tentu saja, penting sekali untuk mengetahui syarat apa saja yang mesti dilakukan ketika patungan hewan kurban saat menjelang idul Adha?

Ketahui jawabannya dengan membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya!

Baca Juga: PSS Sleman Alami Situasi yang Sama dengan Persib, Perempat Final Piala Presiden 2022 akan Sengit

Dengan demikian, kita pastinya akan melakukan kurban yang menjadi salah satu amalan pada hari raya Idul Adha yang dilakukan tepat 10-13 Dzulhijjah tiap tahun.

Lantas, hal apa yang mesti dilakukan ketika berpatungan hewan kurban ini?

Ketahui jawabannya dengan membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya.

Dengan demikian, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari sulsel.kemenag.go.id pada Jumat, 1 Juli 2022, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menerangkan Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Baca Juga: LIVE SCORE Hasil Pertandingan Malaysia Open 2022, Nonton Aksi Wakil Indonesia di Babak Perempat Final

Pendapat Ibnu Qudamah ini tidak jauh berbeda dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan yag artinya “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain,”

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: sulsel.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler