Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Simak Penjelasannya

24 September 2020, 21:07 WIB
ILUSTRASI mewarnai rambut.* /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Mewarnai atau menyemir rambut saat ini memang sangat populer di kalangan masyarakat.

Entah itu hanya sekedar untuk bergaya maupun untuk kebutuhan, seperti mengilangkan uban agar tidak tampak.

Ketika anda akan memilih cat rambut tentunya harus memiliki cat warna yang tidak mengandung zat berbahaya atau cat yang tidak dapat menyebabkan terhalangnya air masuk kedalam rambut.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

Jika air terhalang oleh cat warna tersebut maka pada saat wudhu ataupun junub akan dianggap tidak sah.

oleh kerena itu pilihlah Jenis cat warna yang diperbolehkan dalam Islam yaitu pewarna rambut yang berasal dari daun pacar ataupun hena.

Di dalam Islam beberapa ulama memperbolehkan mewarnai rambut dengan catatan warna yang digunakan bukanlah warna hitam.

Maka dari itu kita harus mengetahui bagaimana penjelasan hukum mengecat rambut dalam Islam, berikut beberapa pendapat tersebut:

1. Mewarnai rambut dengan warna hitam

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan, apalagi mewarnai rambut dengan warna hitam bertujuan untuk melakukan tipuan sangatlah dilarang.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Segera Cek Saldo Gampang Kok, Begini Caranya

Jika rambut telah beruban baik itu pria maupun wanita maka tidak boleh melakukan pewarnaan rambut dengan warna hitam.

Akan tetapi ada pendapat ulama yang mengatakan boleh saja mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan untuk melakukan jihad.

Selain itu jika mewarna rambut dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan untuk madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya yaitu makruh.

Sedangkan madzhab Syafi’i sebagain mengharamkannya dan ada beberapa yang berkata makruh.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang non-madzhab mengatakan bahwa hukum mewarnai rambut hitam boleh, hal tersebut dikutip oleh Yusuf Qardhawi.

Dilarangnya menyemir rambut dengan warna hitam terdapat dalam salah satu hadist. Jabir radiyallahu ‘anhu berkata di hari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan juga kepalanya telah memutih (berban). Lalu Rasulullah SAW bersabda

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Siap Disalurkan, Cek Dulu Daftar Penerima Disini

Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Namun ada juga yang mengatakan makruh tanzih, akan tetapi sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah SAW lah yang berkata bahwa hindari lah warna hitam.

Perlu diketahui bahwa terdapat ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Ancaman tersebut berbunyi seperti berikut ini.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam tidak akan masuk surga dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar. Sedangkan penggunaan pewarna yang disarankan untuk menggunakan inai dan pacar.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Menggunakan pewarna sitentik pun diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam dan cat warna tersebut dapat menyerap ke rambut.

Karena jika tidak menyerap ke rambut maka dapat menyebabkan air tidak dapat masuk ke dalam kulit rambut dengan begitu wudhu pun tidak akan menjadi sah, Wallahu a’lam. (Baca juga : hukum memakai rambut sambung dalam Islam )

2. Mewarnai rambut selain dengan warna hitam

Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam, hukum menggunakan cat rambut dengan selain warna hitam diperbolehkan.

Pendapat dari 4 madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar ataupun bahan lainnya. Bahkan madzhab Syafi’i mengatakan sunnah mewarnai uban dengan warna merah ataupun kuning.

Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, orang tersebut menanyakan apakah boleh wanita mewarnai rambut yang tadinya berwarna hitam menjadi warna bukan hitam contohnya warna merah.

Baca Juga: Obat Covid-19 Temuan Ustad Adi Hidayat Ternyata Berasal dari 2 Negara di Dunia

Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pun menjawab bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu dibangun berdasarkan kaedah penting. Kaedah tersebut meliputi hukum asal segala halal dan mubah.

Kaedah asal tersebut perlu diperhatikan, ada tiga jenis yang perlu diperhatikan yaitu warna yang diperintahkan diantarnya warna hinaa’ selain itu dilarang menggunakan warna hitam dan terakhir warna yang tidak disebutkan haram maka hukum nya adalah halal. Dengan begitu hukum mewarnai rambut bagi wanita selain warna hitam diperbolehkan.

Haram hukumnya ketika seseorang mewarnai rambut dengan tujuan ingin menyerupai orang kafir. HalHal tersebut termasuk ke dalam tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir yaitu haram.  Rasulullah SAW bersabda

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269).

Baca Juga: Sungguh Mulia, Ustad Adi Hidayat Siap Serahkan Obat Covid-19 ke Negara Tanpa Imbalan Apapun

Oleh karena itu jika niat mewarnai rambut menyerupai orang kafir maka haram hukumnya. Akan tetapi Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauza, Hafizhohullah mengatakan bahwa mewarnai rambut yang masih belum beruban (masih berwarna hitam) menjadi warna selain warna hitam tidak diperbolehkan.

Karena menurutnya bahwa warna hitam rambut merupakan keindahan dari Allah yang telah diberikan dan bukanlah suatu aib.

Dari pendapat kedua ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut diperbolehkan apabila rambut telah beruban.

Kemudian hukum mewarnai rambut dengan keadaan rambut yang masih hitam seharusnya dihindari, karena mewarna rambut menjadi warna lain bisa saja menjadi sikap tasyabbuh (meniru atau serupa).**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler