4. Air sumur
5. Air dari mata air
6. Air es
7. Air embun
Dari 7 jenis air diatas secara ringkas dibagi menjadi empat bagian:
1. Air mutlak yaitu air yang dihukumi suci lagi menyucikan dan tidak dihukumi makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar
2. Air ghoir mutlak yaitu air yang dihukumi suci, tetapi tidak menyucikan dan diperbolehkan memakainya, misalnya air kelapa yang boleh diminum
3. Air musyammas yaitu air yang dihukumi suci dan menyucikan, disebabkan terkena sinar matahari langsung hingga panas, maka air ini dihukumi makruh untuk dipakai bersuci.
3. Air musta'mal yaitu, air yang telah dipakai untuk bersuci. Air jenis ini dihukumi suci tapi tidak menyucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Selagi belum berubah warna, rasa, dan baunya masih tetap dihukumi suci.