Wajib Tahu, Inilah 7 Jenis Air yang Sah Digunakan untuk Wudhu dan Mandi Besar

- 17 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi berwudhu
Ilustrasi berwudhu /PIXABAY/drfuenteshernandez

MANTRA SUKABUMI - Suci dari hadas kecil maupun hadas besar di dalam Agama Islam menjadi prioritas utama dalam beribadah maupun beraktivitas sehari-hari, agama Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kesucian baik lahir maupun batin, dalam keadaan beribadah maupun diluar ibadah

Dalam hal ini bab thaharoh atau bersuci menjadi pelajaran pertama dalam kitab fikih, yang di awali dengan pembahasan air, wudhu, sholat, dan mandi besar.

Thaharoh secara bahasa ialah bersih dan suci, menurut istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti mandi besar, Wudhu atau bertayamum.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Hidayat Nur Wahid: Kembalikan Iuran seperti Semula dan Usut Korupsinya

Ada 7 jenis air yang boleh dipakai untuk bersuci atau wudhu yaitu:

1. Air hujan

2. Air laut

3. Air sungai

4. Air sumur

5. Air dari mata air

6. Air es

7. Air embun

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul: Memangnya Supir Taxi Bisa Diturunin di Pinggir Jalan

Dari 7 jenis air diatas secara ringkas dibagi menjadi empat bagian:

1. Air mutlak yaitu air yang dihukumi suci lagi menyucikan dan tidak dihukumi makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar

2. Air ghoir mutlak yaitu air yang dihukumi suci, tetapi tidak menyucikan dan diperbolehkan memakainya, misalnya air kelapa yang boleh diminum

3. Air musyammas yaitu air yang dihukumi suci dan menyucikan, disebabkan terkena sinar matahari langsung hingga panas, maka air ini dihukumi makruh untuk dipakai bersuci.

3. Air musta'mal yaitu, air yang telah dipakai untuk bersuci. Air jenis ini dihukumi suci tapi tidak menyucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Selagi belum berubah warna, rasa, dan baunya masih tetap dihukumi suci.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Menangis Ketika Disinggung Soal Ayahnya, Ferdinand: Ayah Saya Masih Hidup

4. Air mutanajis yaitu air yang terkena najis, air ini dibagi menjadi dua bagian yaitu:

a. Air dengan kadar sedikit yang terkena najis meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya, hukum air ditetapkan mutanajis.

b. Air dengan kadar banyak, jika bercampur dengan najis sampai berubah rasa atau baunya, maka dihukumi mutanajis karena berubahnya, jika tidak maka hukum suci masih tetap dan boleh dipakai untuk bersuci seperti wudhu dan mandi

Kadar air sedikit ialah jumlah air yang kadarnya kurang dari 216 liter dengan ukuran panjang, lebar, dan tinggi dalam bidang atau wadah bujur sangkar.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Fiqhul Wadhih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah