MANTRA SUKABUMI - Suci dari hadas kecil maupun hadas besar di dalam Agama Islam menjadi prioritas utama dalam beribadah maupun beraktivitas sehari-hari, agama Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kesucian baik lahir maupun batin, dalam keadaan beribadah maupun diluar ibadah
Dalam hal ini bab thaharoh atau bersuci menjadi pelajaran pertama dalam kitab fikih, yang di awali dengan pembahasan air, wudhu, sholat, dan mandi besar.
Thaharoh secara bahasa ialah bersih dan suci, menurut istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti mandi besar, Wudhu atau bertayamum.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Ada 7 jenis air yang boleh dipakai untuk bersuci atau wudhu yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air dari mata air
6. Air es
7. Air embun
Dari 7 jenis air diatas secara ringkas dibagi menjadi empat bagian:
1. Air mutlak yaitu air yang dihukumi suci lagi menyucikan dan tidak dihukumi makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar
2. Air ghoir mutlak yaitu air yang dihukumi suci, tetapi tidak menyucikan dan diperbolehkan memakainya, misalnya air kelapa yang boleh diminum
3. Air musyammas yaitu air yang dihukumi suci dan menyucikan, disebabkan terkena sinar matahari langsung hingga panas, maka air ini dihukumi makruh untuk dipakai bersuci.
3. Air musta'mal yaitu, air yang telah dipakai untuk bersuci. Air jenis ini dihukumi suci tapi tidak menyucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Selagi belum berubah warna, rasa, dan baunya masih tetap dihukumi suci.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Menangis Ketika Disinggung Soal Ayahnya, Ferdinand: Ayah Saya Masih Hidup
4. Air mutanajis yaitu air yang terkena najis, air ini dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Air dengan kadar sedikit yang terkena najis meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya, hukum air ditetapkan mutanajis.
b. Air dengan kadar banyak, jika bercampur dengan najis sampai berubah rasa atau baunya, maka dihukumi mutanajis karena berubahnya, jika tidak maka hukum suci masih tetap dan boleh dipakai untuk bersuci seperti wudhu dan mandi
Kadar air sedikit ialah jumlah air yang kadarnya kurang dari 216 liter dengan ukuran panjang, lebar, dan tinggi dalam bidang atau wadah bujur sangkar.***