Baca Juga: Kapolri Minta Pelapor UU ITE Tak Bisa Diwakilkan, Muannas Alaidid: Bahaya BenerBaca Juga: Kapolri Minta Pelapor UU ITE Tak Bisa Diwakilkan, Muannas Alaidid: Bahaya Bener
Kesimpulan dari hadis tersebut diatas adalah, bahwa hijrah niat itu hanya:
• Niatnya ikhlas karena Allah
• Ittiba' atau mengikuti apa yang sudah disyariatkan
Maka luruskanlah niat, sebagimana Rasulullah Saw bersabda:
لَا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلَا تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
Artinya: "Hijrah ini tidak terputus sampai kesempatan bertaubat terputus, dan kesempatan bertaubat tidak akan terputus sampai matahari terbit dari tempat terbenamnya". ***