Kapolri Minta Pelapor UU ITE Tak Bisa Diwakilkan, Muannas Alaidid: Bahaya Bener

- 17 Februari 2021, 15:20 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

 

MANTRA SUKABUMI – Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan jika laporan UU ITE hanya bisa diterima jika dilaporkan oleh korban.

Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit menyatakan bahwa UU ITE hanya bisa dilaporkan oleh korban, dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

Muannas Alaidid beranggapan berbahaya jika pihak lain tidak bisa dikuasakan untuk melaporkan kasus UU ITE.

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ditelepon Tentang Sosok Madam Bansos, Benny K Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Dirinya juga mempertanyakan apakah jika korban UU ITE nantinya tokoh petinggi negara atau ulama dicaci maki, tetap harus melaporkan kasus tersebut tanpa diwakilkan.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter pribadi miliknya pada Rabu, 17 Februari 2021.

“Kalau ada tokoh dihinakan, misal Pak Jokowi sampai ulama NU dicaci maki di medsos, dari Kiai Said, Habib Lutfi, dan lain-lain, beliau semua harus lapor sendiri?” tulis Muannas Alaidid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu, 17 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah