Inilah Hukuman Pemakan Riba di Dunia dan Akhirat, Salah Satunya Doa Sulit Terkabul

- 22 Februari 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi uang dalam karung.
Ilustrasi uang dalam karung. /Pixabay/kreatikar/

Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan dirinya untuk diadzab oleh Allah.

(HR. Al Hakim) Dengan menjadi pelaku riba berarti telah menantang Allah dan RasulNya untuk berperang, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. 

Jika kamu tidak melaksanakannya (meninggalkan sisa riba), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi." (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Berperang melawan Allah, akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah yang menciptakan langit dan bumi? 

Baca Juga: Bahaya, Makan Gorengan di Pagi Hari Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Hati hingga Darah Tinggi

Baca Juga: Disambut Robert Alberts, Ahmad Jufriyanto Datang Kembali ke Persib untuk Piala Menpora 2021

- Pelaku riba dilaknat oleh Rasulullah SAW

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya. 

Beliau mengatakan, "Mereka semua sama. (HR. Muslim) Setelah meninggal pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan batu sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut. 

Sebagai orang yang beriman kita wajib menghindari perbuatan riba. Besyukur dengan apa yang telah kita miliki dan tidak menjadi orang yang tamak akan kemewahan dunia.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x