10 Perkara Sunnah, Makruh, dan Haram pada Tubuh yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Mencukur Kumis

- 5 Maret 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi pria berkumis.
Ilustrasi pria berkumis. /Pixabay/Pexels. /

Diharamkan mewarnai uban dengan warna hitam, sekalipun bagi perempuan, manakala ada perbedaan pendapat.

(وَ) أَنْ تَخْضُبَ (المُزَوِّجَةُ يَدَيْهَا وَرِجْلَيْهَا بِالحَناَءِ) إِنْ كاَنَ حَلِيْلُهاَ يُحِبُّهُ ، وَأَنْ تَبْدَأَ فيِ كُلِّ ذَلِكَ بِاليُمْنَى، أَمَّا غَيْرُهَا فَلاَ يُسَنُّ لَهَا ذَلِكَ ، بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهَا الخَضَبُ بِسِوَادٍ ، وَتَطْرِيْفُ الأَصَابِعِ , وَتَحْمِيْرُ الوَجْنَةِ وَالنَّقْشِ إِنْ كَانَتْ غَيْرَ مُفْتَرِشَةٍ أَوْ لَمْ يَأْذَنْ لَهَا حَلِيْلُهَا ، وَكَذَا يَحْرُمُ عَلَيْهَا وَصْلُ شَعْرِهَا بِنَجْسٍ أَوْ شَعْرِ آَدَمِيٍّ مُطْلَقاً ، وَبِطَاهِرٍ إِنْ لَمْ تَكُنْ فِرَاشاً ، أَوْ لَمْ يَأْذَنْ لَهَا ، وَالوَشَرُ وُهَوَ تَحْدِيْدُ أَطْرَافِ الأَسْناَنِ وَتَفْرِيْقُهَا ، كَالوَصَلِ بَطَاهِرٍ غَيْرِ شَعْرِ آَدَمِيٍّ

Disunnahkan bagi perempuan yang memiliki suami agar memperindah kedua tangan dan kedua kaki dengan hena (pacar tangan) dengan cara melukisnya, itupun dengan syarat apabila suami menyukainya.

Caranya dimulai sebelah kanan, setiap kali melukis tangan dan kaki dengan hena. Adapun selain dengan hena adalah tidak disunnahkan, bahkan hal tersebut diharamkan dengan warna hitam, juga diharamkan menajamkan kuku, merona pipi agar nampak merah, itupun apabila tidak bersifat menutupi seperti cat kayu, dan apabila tidak ada izin suami.

Demikian juga diharamkan menyambung rambut dengan rambut najis atau dengan rambut manusia, baik dari yang hidup atau yang sudah mati. Juga diharamkan menyambung rambut dengan rambut yang suci, itupun apabila tidak bersifat menutupi dan atau tidak ada izin suami.

Juga diharamkan meruncingkan ujung gigi serta merenggangkannya, sama halnya dengan menyambungkan rambut kepala dengan rambut suci selain rambut manusia.

(وَيُكْرَهُ القَزْعُ) وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ مِنْ مَوْضِعٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقٍ , وَالكَرَاهَةُ فيِ الصَّغِيْرِ عَلَى وَلِيِّهِ وَلاَ بَأْسَ بِحَلْقِهِ لِمَنْ لَمْ يَخِفَّ تَعَهُّدُهُ عَلَيْهِ وَلاَ يُسَنُّ إِلاَّ فيِ نُسُكٍ لِذَكَرٍ ، وَلِمَنْ خَشِيَ مِنْ تَرْكِهِ مَشَقَةً وَفيِ المَوْلُوْدِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ ، وَلاَ بِتَرْكِهِ لِمَنْ يَخِفُّ تَعَهُدُهُ عَلَيْهِ

Dimakruhkan Qaza’ yaitu mencukur sebagian kepala pada satu bagian atau terpisah. Makruh pada anak kecil ialah atas orang tua walinya.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Buruk Penyebab Wajah Terlihat Tua, Nomor 3 Meski Diwaspadai

Tidaklah mengapa (boleh) mencukur rambut sebagian, itu khusus bagi orang yang dihadapkan pada akibat yang tidak ringan karenanya. Mencukur seperti itu tidak disunnahkan, melainkan pada saat ibadah haji bagi kaum lelaki, serta bagi orang yang khawatir mengalami beban susah apabila tidak mencukurnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah