10 Perkara Sunnah, Makruh, dan Haram pada Tubuh yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Mencukur Kumis

- 5 Maret 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi pria berkumis.
Ilustrasi pria berkumis. /Pixabay/Pexels. /

Hukum mencukur sebagian rambut ini termasuk juga untuk anak-anak dan non muslim yang masuk Islam. Namun tidak disunnahkan untuk tidak mencukur, bagi orang yang dihadapkan pada akibat ringan karenanya.

(وَنَتْفُ الشَّيْبِ) ِلأَنَّهُ نُوْرٌ، بَلْ قاَلَ فيَ المَجْمُوْعِ (وَلَوْ قِيْلَ بِتَحْرِيْمِهِ لَمْ يَبْعُدْ) وَنَصَّ عَلَيْهِ فيِ الأُمْ (وَنَتْفُ اللِّحْيَةِ) إِيْثَارٌ لِلْمَرُوْدَةِ، وَتَبْيَضُهَا بِالكِبْرِيْتْ اِسْتِعْجَالاً لِلشَّيْخُوْخَةِ وَتَصْفِيْفُهَا طاَقَةَ فَوْقَ طاَقَةٍ تَحْسِيْناً، وَالزِّياَدَةُ فِيْهَا وَالنَّقْصُ مِنْهَا ِللأَمْرِ فيِ الصَّحِيْحَيْنِ بـِ (تَوْفِيْرِ اللَّحْىِ وَتَرْكِهَا شِعَثَةً) إِظْهَاراً لِقِلَّةِ المُباَلاَةِ، وَلاَ بَأْسَ بِتَرْكِ السَّبِالَيْنِ

Dimakruhkan mencabut uban, karena uban adalah cahaya. Bahkan dalam kitab Al-Majmu’ tertuang, apabila disebutkan haram maka tidak bicara menjauh. Demikian sudah dinash (ditentukan) Imam Syafe’i dalam kitab Al-Umm.

Dimakruhkan mencabut jenggot, karena ada unsur memilih menolak berjenggot. Makruh memutihkan jenggot dengan belerang, dengan tujuan agar nampak lebih tua. Makruh mengepang jenggot motif style, termasuk menambah dan mengurangi jenggot.

Karena ada perintah dalam hadits soheh bukhori-Muslim untuk memuliakan jenggot dengan membiarkannya tumbuh. karena hadits ini menjelaskan kurang pedulinya terhadap persoalan jenggot. Diperbolehkan membiarkan cambang tumbuh panjang sampai ke bawah..

(وَ) يُكْرَهُ بِلاَ عُذْرٍ (المَشيُ فيِ نَعْلٍ وَاحِدٍ) لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ ِلأَنَّهُ يَخْتَلُ بِهِ المَشْيَ , وَكَالنَّعْلِ الخُفُّ وَنَحْوُهُ (وَالاِنْتِعاَلُ) بِمَا يُخْشَى مِنْهُ السُّقُوْطُ حَالَ كَوْنِهِ (قَائِماً) أَمَّا المَدَاسُ المَعْرُوْفَةُ الآَنَ فَلاَ يُكْرَهُ فِيْهَا الاِنْتِعَالُ قَائِماً لِعَدَمِ خَوْفِ السُّقُوْطِ مِنْهَا ، وَيُسَنُّ خَلْعُهُمَا إِذَا جَلَسَ ، وَيَجْعَلُهُمَا خَلْفَهُ أَوْ بِجَنْبِهِ الأَيْسَرِ إِنْ لَمْ يَكُنْ يَسَارَهُ أَوْ وَرَاءَهُ أَحَدٌ ، وَإِلاَّ تَعَيَّنَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ تَحْتَهُ

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah akan Luncurkan Program Bantuan bagi Para Calon PengantinBaca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah akan Luncurkan Program Bantuan bagi Para Calon Pengantin

Dimakruhkan jika tidak ada udzur, berjalan kaki dengan memakai satu sandal. Karena benar adanya larangan seperti itu, seperti disebabkan akan menimbulkan tidak baik (cacat) saat berjalan kaki. Sama halnya dengan sandal adalah sepatu, selop dan yang lainnya.

Juga dimakruhkan memakai sandal yang saat memakainya dikhawatirkan terjatuh pada saat berdiri. Adapun memakai bakiak yang kita kenal saat ini, ia tidak makruh berdiri memakainya, karena tidak khawatir akan jatuh.

Disunnahkan melepas kedua sandal apabila sudah pada posisi duduk, kemudian meletakkan sandal itu di belakang atau di samping kiri, itupun apabila di samping kiri atau di belakang itu tidak ada orang. Apabila ada orang, maka letakkan sandal diantara kedua kaki atau di bawah-nya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah