10 Perkara Sunnah, Makruh, dan Haram pada Tubuh yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Mencukur Kumis

- 5 Maret 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi pria berkumis.
Ilustrasi pria berkumis. /Pixabay/Pexels. /

 

MANTRA SUKABUMI - Rasulullah SAW adalah sumber dari semua rujukan hukum, semua perilaku Rasulullah SAW, tutur kata, dan sikap diam beliau menjadi sumber hukum yang disebut sunnah, di dalam agama islam sunnah menempati peringkat hukum yang sangat penting.

Para ulama membagi sunnah yang bersumber dari Rasulullah SAW menjadi tiga, yaitu sunnah qouli, sunnah fi'li, dan sunnah taqriri. Sunnah qouli adalah sunnah yang berupa perkataan Rasulullah SAW, perkataan di dalam bahasa Arab disebut hadits, sunnah yang selanjutnya adalah taqriri yaitu ketetapan Rasulullah SAW.

Adapun sunnah Rasulullah SAW yang ketiga adalah sunnah fi'li yaitu semua perilaku yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, tentunya sunnah Rasulullah SAW tidak bisa dihitung, oleh sebab itu maka ulama membagi sunnah di atas untuk menyeleksi kebenarannya menjadi beberapa tingkatan, seperti shohih, hasan, dan dhoif.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Puluhan Kader Jaga Keselamatan AHY dan SBY, Mahfud MD Diam terhadap Kudeta, Moeldoko Gunakan Jurus Nekad

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan sunnah fi'li, yaitu sunnah yang berkaitan dengan perilaku Rasulullah SAW, Syekh Said bin Muhammad Ba’syan didalam buah karyanya yang berjudul Busyrol-Karim penjelasan dari Masail Ta’lim, menjelaskan 10 sunnah Rasulullah SAW, berikut ulasannya:

عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ ؛ قَصُّ الشَّارِبِ وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ البَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإبِطِ وَحَلْقُ العَانَةِ وَانْتِقَاصُ المَاءِ
قاَلَ الرَّاوِى : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ المَضْمَضَةَ

Sepuluh macam termasuk bagian kebersihan:

1. Mencukur kumis

2. Membiarkan tumbuh jenggot

3. Bersiwak

4. Istinsyaq (menghirup air ke hidung)

5. Menggunting kuku

6. Mencuci persendian jari-jari tangan

7. Mencabut bulu ketiak

8. Mencukur bulu kemaluan

9. Istinja membersihkan diri dari buang hajat. Perowi menyebutkan: Aku lupa yang ke10 tiada lain adalah berkumur. (HR. Muslim)

Baca Juga: Tak Hanya Picu Kanker, Ternyata Sering Makan Kerupuk Bisa Sebabkan 6 Penyakit ini

(وَ) يُسْتَحَبُ (أَنْ يُدَهِنَ غِباً) أَيْ وَقْتاً بَعْدَ وَقْتٍ، أَيْ عِنْدَ الحاَجَةِ (وَ) أَنْ (يَكْتَحِلَ) وَأَنْ يَكُوْنَ بِالإِثْمَدِ وَ(وِتْراً) ثَلاَثَةٌ فيِ اليُمْنَى وَثَلاَثَةٌ فيِ اليُسْرَىْ (وَ) أَنْ (يَقُصَّ الشَّارِبَ) حَتَّى تَبَيَّنَ حَمْرَةُ الشَّفَةِ بَياَناً ظَاهِراً وَلاَ يَزِيْدُ عَلَى ذَلِكَ

Disunnahkan sesekali untuk memakai minyak rambut, ketika memang diperlukan. Disunnahkan ikhtihal artinya memakai celak mata, dan hendaknya dengan itsmad (batu celak mata) dengan cara hitungan ganjil yaitu mengusapkan mata kanan tiga kali, dan mata kiri tiga kali. Disunnahkan mencukur kumis sampai nampak jelas warna merah bibir, dan jangan lebih dari itu, karena hukumnya makruh yang menyalahi sunnah.

(وَ) أَنْ (يُقَلِّمَ الظَّفْرَ) وَالأَفْضَلُ يَوْمَ الخَمِيْسِ أَوْ الإِثْنَيْنِ أَوْ بُكْرَةَ الجُمْعَةِ , وَأَنْ يَبْدَأَ بِسَباَبَةِ اليُمْنَى فَالوُسْطَى فَالبِنْصِرِ فَالخِنْصِرِ فَالإِبْهَامِ ، ثُمَّ بِخِنْصِرِ اليُسْرَى إِلىَ إِبْهَامِهَا ، وَفيِ الرِّجْلَيْنِ مِنْ خِنْصِرِ اليُمْنَى إِلىَ خِنْصِرِ اليُسْرَى (وَ) أَنْ (يَنْتِفَ الإِبْطَ) إِنْ قَدَرَ، وَإِلاَّ فَلْيُحْلِقَهُ , وَيَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ بِحَلْقِهِ وَإِنْ قَدَرَ عَلَى نَتْفِهِ

Disunnahkan menggunting kuku, paling utama pada hari kamis, senin atau jum’at pagi, caranya mulai menggunting kuku telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, kelingking dan terakhir jempol tangan kanan. Kemudian kelingking tangan kiri, jari manis, jari tengah, telunjuk dan terkahir jempol tangan kiri. Sementara menggunting kuku kedua kaki, mulai dari kelingking kaki kanan terus lurus sampai kelingking kaki kiri.

Disunnahkan mencabut bulu ketiak, itupun jika di mungkinkan bisa. Namun apabila tidak bisa maka sunnah mencukurnya. Nilai asal sunnah akan tetap didapatkan dengan mencukur sekalipun bisa mencabutnya.

(وَ) أَنْ (يُزِيْلَ شَعْرَ العَانَةِ) وَالأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ حَلْقُهُ وَلِغَيْرِهِ نَتْفُهُ , وَيُكْرَهُ تَأْخِيْرُ الدَّهَنِ وَمَا بَعْدَهُ إِلىَ هُناَ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ ، وَعَنْ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً أَشَدُّ كَرَاهَةً , وَأَنْ يَفْرُقَ شَعْرَ رَأْسِهِ ، وَيُرْجِلَهُ (وَيَسْرَحُ اللِّحْيَةَ , وَيَخْضُبُ الشَّيْبَ بِحَمْرَةٍ أَوْ صَفْرَةٍ) لِلاِتِّباَعِ ، وَيَحْرُمُ بِالسِّوَادِ وَلَوْ ِلاِمْرَأَةٍ ، عَلَى خِلاَفٍ فِيْهَا

Disunnahkan menghilangkan bulu pada kemaluan bagi kaum lelaki, paling utama di cukur, selain kaum lelaki paling utama di cabut.

Dimakruhkan menunda meminyaki rambut, menunda memakai celak mata, menunda cukur kumis, menunda gunting kuku, menunda cabut bulu ketiak dan menunda menghilangkan bulu pada kemaluan, sampai melewati batas waktu diperlukan. Menunda sampi lebih dari 40 hari adalah makruh yang sangat tidak disukai Allah SWT.

Baca Juga: Rasulullah SAW Melarang Mandi di 3 Waktu ini, Paling Fatal Bisa Menyebabkan Kematian

Disunnahkan menyisir rapi rambut kepala, mengurai ke arah belakang. Disunnahkan menyisir rapi jenggot. Disunnahkan khodlab mewarnai uban dengan warna merah atau kuning, karena mengikuti jejak Nabi SAW.

Diharamkan mewarnai uban dengan warna hitam, sekalipun bagi perempuan, manakala ada perbedaan pendapat.

(وَ) أَنْ تَخْضُبَ (المُزَوِّجَةُ يَدَيْهَا وَرِجْلَيْهَا بِالحَناَءِ) إِنْ كاَنَ حَلِيْلُهاَ يُحِبُّهُ ، وَأَنْ تَبْدَأَ فيِ كُلِّ ذَلِكَ بِاليُمْنَى، أَمَّا غَيْرُهَا فَلاَ يُسَنُّ لَهَا ذَلِكَ ، بَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهَا الخَضَبُ بِسِوَادٍ ، وَتَطْرِيْفُ الأَصَابِعِ , وَتَحْمِيْرُ الوَجْنَةِ وَالنَّقْشِ إِنْ كَانَتْ غَيْرَ مُفْتَرِشَةٍ أَوْ لَمْ يَأْذَنْ لَهَا حَلِيْلُهَا ، وَكَذَا يَحْرُمُ عَلَيْهَا وَصْلُ شَعْرِهَا بِنَجْسٍ أَوْ شَعْرِ آَدَمِيٍّ مُطْلَقاً ، وَبِطَاهِرٍ إِنْ لَمْ تَكُنْ فِرَاشاً ، أَوْ لَمْ يَأْذَنْ لَهَا ، وَالوَشَرُ وُهَوَ تَحْدِيْدُ أَطْرَافِ الأَسْناَنِ وَتَفْرِيْقُهَا ، كَالوَصَلِ بَطَاهِرٍ غَيْرِ شَعْرِ آَدَمِيٍّ

Disunnahkan bagi perempuan yang memiliki suami agar memperindah kedua tangan dan kedua kaki dengan hena (pacar tangan) dengan cara melukisnya, itupun dengan syarat apabila suami menyukainya.

Caranya dimulai sebelah kanan, setiap kali melukis tangan dan kaki dengan hena. Adapun selain dengan hena adalah tidak disunnahkan, bahkan hal tersebut diharamkan dengan warna hitam, juga diharamkan menajamkan kuku, merona pipi agar nampak merah, itupun apabila tidak bersifat menutupi seperti cat kayu, dan apabila tidak ada izin suami.

Demikian juga diharamkan menyambung rambut dengan rambut najis atau dengan rambut manusia, baik dari yang hidup atau yang sudah mati. Juga diharamkan menyambung rambut dengan rambut yang suci, itupun apabila tidak bersifat menutupi dan atau tidak ada izin suami.

Juga diharamkan meruncingkan ujung gigi serta merenggangkannya, sama halnya dengan menyambungkan rambut kepala dengan rambut suci selain rambut manusia.

(وَيُكْرَهُ القَزْعُ) وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ مِنْ مَوْضِعٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقٍ , وَالكَرَاهَةُ فيِ الصَّغِيْرِ عَلَى وَلِيِّهِ وَلاَ بَأْسَ بِحَلْقِهِ لِمَنْ لَمْ يَخِفَّ تَعَهُّدُهُ عَلَيْهِ وَلاَ يُسَنُّ إِلاَّ فيِ نُسُكٍ لِذَكَرٍ ، وَلِمَنْ خَشِيَ مِنْ تَرْكِهِ مَشَقَةً وَفيِ المَوْلُوْدِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ ، وَلاَ بِتَرْكِهِ لِمَنْ يَخِفُّ تَعَهُدُهُ عَلَيْهِ

Dimakruhkan Qaza’ yaitu mencukur sebagian kepala pada satu bagian atau terpisah. Makruh pada anak kecil ialah atas orang tua walinya.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Buruk Penyebab Wajah Terlihat Tua, Nomor 3 Meski Diwaspadai

Tidaklah mengapa (boleh) mencukur rambut sebagian, itu khusus bagi orang yang dihadapkan pada akibat yang tidak ringan karenanya. Mencukur seperti itu tidak disunnahkan, melainkan pada saat ibadah haji bagi kaum lelaki, serta bagi orang yang khawatir mengalami beban susah apabila tidak mencukurnya.

Hukum mencukur sebagian rambut ini termasuk juga untuk anak-anak dan non muslim yang masuk Islam. Namun tidak disunnahkan untuk tidak mencukur, bagi orang yang dihadapkan pada akibat ringan karenanya.

(وَنَتْفُ الشَّيْبِ) ِلأَنَّهُ نُوْرٌ، بَلْ قاَلَ فيَ المَجْمُوْعِ (وَلَوْ قِيْلَ بِتَحْرِيْمِهِ لَمْ يَبْعُدْ) وَنَصَّ عَلَيْهِ فيِ الأُمْ (وَنَتْفُ اللِّحْيَةِ) إِيْثَارٌ لِلْمَرُوْدَةِ، وَتَبْيَضُهَا بِالكِبْرِيْتْ اِسْتِعْجَالاً لِلشَّيْخُوْخَةِ وَتَصْفِيْفُهَا طاَقَةَ فَوْقَ طاَقَةٍ تَحْسِيْناً، وَالزِّياَدَةُ فِيْهَا وَالنَّقْصُ مِنْهَا ِللأَمْرِ فيِ الصَّحِيْحَيْنِ بـِ (تَوْفِيْرِ اللَّحْىِ وَتَرْكِهَا شِعَثَةً) إِظْهَاراً لِقِلَّةِ المُباَلاَةِ، وَلاَ بَأْسَ بِتَرْكِ السَّبِالَيْنِ

Dimakruhkan mencabut uban, karena uban adalah cahaya. Bahkan dalam kitab Al-Majmu’ tertuang, apabila disebutkan haram maka tidak bicara menjauh. Demikian sudah dinash (ditentukan) Imam Syafe’i dalam kitab Al-Umm.

Dimakruhkan mencabut jenggot, karena ada unsur memilih menolak berjenggot. Makruh memutihkan jenggot dengan belerang, dengan tujuan agar nampak lebih tua. Makruh mengepang jenggot motif style, termasuk menambah dan mengurangi jenggot.

Karena ada perintah dalam hadits soheh bukhori-Muslim untuk memuliakan jenggot dengan membiarkannya tumbuh. karena hadits ini menjelaskan kurang pedulinya terhadap persoalan jenggot. Diperbolehkan membiarkan cambang tumbuh panjang sampai ke bawah..

(وَ) يُكْرَهُ بِلاَ عُذْرٍ (المَشيُ فيِ نَعْلٍ وَاحِدٍ) لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ ِلأَنَّهُ يَخْتَلُ بِهِ المَشْيَ , وَكَالنَّعْلِ الخُفُّ وَنَحْوُهُ (وَالاِنْتِعاَلُ) بِمَا يُخْشَى مِنْهُ السُّقُوْطُ حَالَ كَوْنِهِ (قَائِماً) أَمَّا المَدَاسُ المَعْرُوْفَةُ الآَنَ فَلاَ يُكْرَهُ فِيْهَا الاِنْتِعَالُ قَائِماً لِعَدَمِ خَوْفِ السُّقُوْطِ مِنْهَا ، وَيُسَنُّ خَلْعُهُمَا إِذَا جَلَسَ ، وَيَجْعَلُهُمَا خَلْفَهُ أَوْ بِجَنْبِهِ الأَيْسَرِ إِنْ لَمْ يَكُنْ يَسَارَهُ أَوْ وَرَاءَهُ أَحَدٌ ، وَإِلاَّ تَعَيَّنَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ تَحْتَهُ

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah akan Luncurkan Program Bantuan bagi Para Calon PengantinBaca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah akan Luncurkan Program Bantuan bagi Para Calon Pengantin

Dimakruhkan jika tidak ada udzur, berjalan kaki dengan memakai satu sandal. Karena benar adanya larangan seperti itu, seperti disebabkan akan menimbulkan tidak baik (cacat) saat berjalan kaki. Sama halnya dengan sandal adalah sepatu, selop dan yang lainnya.

Juga dimakruhkan memakai sandal yang saat memakainya dikhawatirkan terjatuh pada saat berdiri. Adapun memakai bakiak yang kita kenal saat ini, ia tidak makruh berdiri memakainya, karena tidak khawatir akan jatuh.

Disunnahkan melepas kedua sandal apabila sudah pada posisi duduk, kemudian meletakkan sandal itu di belakang atau di samping kiri, itupun apabila di samping kiri atau di belakang itu tidak ada orang. Apabila ada orang, maka letakkan sandal diantara kedua kaki atau di bawah-nya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah