Seseorang yang mendirikan sholat ia sedang berada di hadapan maha raja, raja dari semua penguasa. Berpakaian santun dan sopan adalah lebih diutamakan, dan juga diwajibkan menutup aurat pada saat di luar shalat, karena berdasarkan hadist Nabi SAW:
“Janganlah kalian berjalan dalam keadaan telanjang” (HR. Muslim) dan berdasarkan hadits, “Allah adalah tuhan yang lebih berhak untuk adanya rasa malu, dari adanya rasa malu kepada manusia”. (HR. Bukhori)
Didalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda:
وَمَا مِنْ امْرَأَةٍ تَنْزِعُ خِمَارَهَا فىِ غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ كَشَفَتْ السِّتْرَ فِيْمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
Artinya: "Tidak semata-mana seorang wanita melepaskan kerudung (pakaiannya) bukan di dalam rumah suaminya, melainkan kehormatannya akan dibuka (diumbar) antara dirinya dan Rabbnya. (HR.Thabrani). ***