"Diedarkan kepada mereka gelas berisi khamr dari sungai yang mengalir, warnanya putih bersih sedap rasanya bagi orang-orang yang minum. Tidak ada dalam Khamr itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya." (QS Ash Shafaat Ayat: 45-47).
2. Memakai kain sutera haram untuk laki-laki
"Barang siapa yang memakai pakaian sutera di dunia dia tidak akan memakainya di akhirat walaupun ia masuk surga dan penduduk surga lain memakainya, namun ia tidak memakainya." (HR Ibnu Hibban).
Bagi perempuan hal ini dengan pengecualian.
"Dihalalkan emas dan sutera bagi kalangan umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR An-Nasa'i).
Namun, jika dalam keadaan darurat, laki-laki bisa mengenakannya. Kondisi yang memperbolehkan itu sesuai dengan fatwa Al lajnah Ad Daimah.
Keadaan darurat yang dimaksud adalah penyakit gatal atau semacamnya.
Baca Juga: Sikapi Perlakuan Aparat Terhadap Habib Rizieq, Haikal Hasan: Anda Sudah Mendatangkan Adzab
Baca Juga: Sikapi Perlakuan Aparat Terhadap Habib Rizieq, Haikal Hasan: Anda Sudah Mendatangkan Adzab