Puasa adalah Ibadah Namun Muslim Harus Tahu 5 Hari ini Ternyata Puasa Justru Dilarang

- 30 Maret 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa /Pixabay/AhmadArdity



MANTRA SUKABUMI - Seorang muslim wajib tahu ada 5 hari yang dilarang puasa, yakni hari-hari yang di haramkan berpuasa.

Di dalam kalender hijriyah terdapat hari-hari yang ditandai, sebagai informasi tahunan, seperti puasa dan hari besar lainnya, yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, seorang muslim wajib tahu bahwa ada 5 hari yang dilarang puasa, apa saja hari-hari tersebut mari kita simak uraiannya dibawah berikut ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Rendy Berhasil Buat Sumarno Patuh Padanya

Didalam agama islam terdapat 5 hari dalam jumlah hari selama 1 tahun yang dilarang puasa, yakni tidak boleh seorang muslim melaksanakan puasa, dan hukumnya haram.

Disebutkan oleh Imam Abu Syuja’ rahimahullah:

وَيَحْرُمُ صِيَامُ خَمْسَةِ أَيَّامٍ : العِيْدَانِ وَأيَاَّمُ التَّشْرِيْقِ الثَّلاَثَةُ وَيُكْرَهُ صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ عَادَةً لَهُ أَوْ يَصِلَهُ بِمَا قَبْلَهُ

Artinya, "Diharamkan berpuasa pada 5 hari sebagi berikut, dua hari raya, dan hari tasyrik, dan dimakruhkan berpuasa pada hari meragukan, kecuali jika berbarengan dengan kebiasaan puasanya, atau bersambung dengan hari sebelumnya."

Baca Juga: Sentuhan Mensos Risma Bikin Pengungsi Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Jadi Tenang

Dari keterangan di atas kita urai 5 hari yang dilarang puasa, yaitu:
1. pada hari raya Idul Fitri
2. Pada hari raya Idul Adha
3. Pada tanggal 11 hari tasyrik
4. Pada tanggal 12 hari tasyrik
5. Pada tanggal 13 hari tasyrik
 
Larangan puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha tersebut, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berikut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

Artinya, Diriwayatkan oleh Sayyidina Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul ‘Adha. (HR. Muslim no. 1138).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dibuat Tertawa atas Komentar Netizen yang Menyebutnya Sedih Karena Tidak jadi Menteri Lagi

Jika dikatakan dilarang, berarti tidak sah berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, bahkan hal ini sudah menjadi Ijma' para ulama,dan berdosa jika dikerjakan.

Puasa pada hari Tasyrik
 
Begitu pun larangan puasa pada 3 hari tasyrik yakni hari-hari yang telah tersebut di atas, hari ke 11-13 setelah idul adha tanggal 10 hari nahar, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ»

Artinya, “Diriwayatkan oleh Nubaisyah Al-Hudzaliy radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “Hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 1141).

Selanjutnya larangan puasa pada hari yang meragukan, seperti puasa pada penghujung bulan Sya’ban, karena bisa jadi hari itu ditetapkan awal bulan Ramadhan, berdasarkan hasil istbat ulama dan pemerintah.

Imam Abu Syuja’ lebih memilih pendapat makruh bagi yang berpuasa di hari meragukan. Namun yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i, larangan dari berpuasa pada hari syakk adalah larangan haram.

Berdasarkan riwayat dari Sayyidina ‘Ammar bin Yasir radhiallahu’anhu Nabi Muhammad SAW pernah bersabda.

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

Artinya, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari meragukan, maka ia telah mendurhakai Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 686; Ibnu Hibban, no. 3596. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih).

Kecuali orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, dan puasa yang dilakukan itu bertepatan dengan hari puasa Daudnya, atau puasa Senin Kamis, maka ia masih boleh melakukan sunnah tersebut. (Al-Iqna’, 1:413).***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x