MANTRA SUKABUMI - Selain zakat fitrah yang harus dikeluarkan saat bulan Ramadhan, ada juga zakat lain yang tidak di khususkan waktu pembayarannya.
Zakat yang di maksud adalah zakat mal, yang dikenakan atas segala jenis harta, baik maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, surat berharga, tingkat profesi, dan lain-lain, yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, berikut 9 jenis zakat mal yang perlu anda ketahui.
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.