Perlu Diketahui, Berikut Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya

- 18 April 2021, 11:21 WIB
Perlu Diketahui, Berikut Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya
Perlu Diketahui, Berikut Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajid dilaksanakan oleh setiap muslim jika sudah mampu.

Kewajiban mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta) telah diatur baik waktu maupun syarat dan ketentuan lainnya.

Namun dalam perakteknya ketentuan serta definisi zakat perlu anda ketahui agar tidak keluar dari ketentuan yang telah diatur.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Wajib Tahu, Meski Cabut Uban Dilarang Rasulullah Saw, Berikut Cara Halal yang Bisa Ditempuh Untuk Mengatasinya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, berikut definisi, syarat ketentuan mengeluarkan zakat.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x