Berikut 18 Jenis Wanita yang Haram Dinikahi, Salah Satunya Saudara Susuan

- 6 Juni 2021, 18:03 WIB
Berikut 18 Jenis Wanita yang Haram Dinikahi, Salah Satunya Saudara Susuan./
Berikut 18 Jenis Wanita yang Haram Dinikahi, Salah Satunya Saudara Susuan./ /pixabay.com/hassangill


MANTRA SUKABUMI - Pernikahan merupakan hal yang didambakan oleh laki-laki maupun wanita yang sudah dewasa.
 
Hanya seorang pria yang ingin melangsungkan pernikahan harus mengetahui terlebih dahulu perempuan yang ingin dinikahinya.
 
Hal itu dilakukan agar pernikahan yang ia jalani sah dan hubungan keduanya menjadi halal. Sebab ada 18 jenis wanita yang haram dinikahi oleh seorang pria.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Ferdinand Serang Menko Polhukam Mahfud MD: Pantas Gagal Jadi Wapres, Apalagi Presiden
 
Islam telah mengatur hal tersebut dengan sangat rinci agar pernikahan yang dilakukan seseorang sesuai dengan aturan agama.
 
Oleh karenanya dalam Islam terdapat istilah Mahram yang berarti wanita yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.
 
Dilansir dari berbagai sumber, 18 wanita yang haram dinikahi terjadi karena terdapat hubungan kekerabatan, hubungan permantuan dan hubungan susuan.
 
Beberapa wanita tersebut diantaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan).
 
Selain itu ada anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. Kesemuanya haram dinikahi karena hubungan kekerabatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 7 Juni 2021, JNE Buka Loker ini Syarat Pendaftarannya
 
Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
 
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
 
Namun yang harus dipahami bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pria, namun juga bagi wanita berlaku hal sebaliknya, yakni haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
 
Selanjutnya ada wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Baca Juga: Telah Tayang, Diangkat dari Kisah Nyata The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It, Saksikan di HBO Max
 
Kemudian yang terakhir golongan wanita yang haram dinikahi disebabkan hubungan persusuan diantaranya, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
 
Sehingga apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.*** 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah