Makna dan Tafsir Surat An-Nisa Ayat 19, Inilah Hak Istri yang Menjadi Kewajiban Suami

- 19 Juni 2021, 06:25 WIB
Inilah Hak Istri yang Menjadi Kewajiban Suami dalam Makna dan Tafsir Surat An-Nisa Ayat 19
Inilah Hak Istri yang Menjadi Kewajiban Suami dalam Makna dan Tafsir Surat An-Nisa Ayat 19 /Pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari/


MANTRA SUKABUMI - Di dalam Al Quran surat An-Nisa Allah SWT sudah mengisyaratkan tentang hak seorang istri yang menjadi kewajiban suami.

Untuk membangun keluarga yang harmoni, tentu suami maupun istri harus mengetahui tentang hak dan kewajiban mereka dalam berkeluarga.

Dengan memahami hak dan kewajiban suami istri, maka segala kebaikan akan dirasakan bersama oleh kedua pihak.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: PT Shopee International Indonesia Butuh Cepat Lulusan SMA, Usia Maksimal 35 Tahun

Di dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (Q.S. An-Nisa’ : 19)

Melansir dari iqra id, Ayat ini memiliki semangat untuk mengangkat kembali martabat perempuan. Terlebih lebih pada potongan ayat “وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“ yang berarti perintah untuk memperlakukan istri dengan patut.

Imam Al-Zamakhsyari dalam kitab tafsir al-Kasysyaf (1/491) menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma’ruf secara umum ditafsirkan “berlaku adil dalam hal tempat tinggal dan nafkah, serta memperhalus tutur kata”.

Kata عَاشِرُو tak lain merupakan derivasi dari kata الــمُعاشَرَةُ yang memiliki fungsi musyarakah (kesalingan), sehingga penggunaan kata muasyarah dalam ayat ini menurut Wahbah Az-Zuhaili mengusung semangat kesetaraan, sehingga perintah untuk mu’asyarah bil ma’ruf tidak hanya berlaku untuk pihak suami, pun pihak istri juga wajib meneguhkan prinsip ini.

Kata “ma’ruf” dalam ayat ini merujuk pada segala tindakan dan perbuatan yang  dianjurkan oleh agama, diterima oleh akal normal dan tidak bertentangan dengan nilai moral serta kepatutan umum.

Maka mempersulit pemberian nafkah, segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal, memasang wajah cemberut kepada pasangannya merupakan sebagian dari hal yang menafikan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dalam pernikahan. (Tafsir al-Manar:4/374).

Maka tak heran Muhammad at-Thahir Ibnu ‘Asyur ketika menafsirkan ayat ini menegaskan:

وَعاشِرُوهُنَّ وَهُوَ النَّهْيُ عَنْ سُوءِ الْمُعَاشَرَةِ

“Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut” berarti larangan untuk memperlakukan mereka dengan buruk. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 4:287)

Baca Juga: Rasulullah SAW Larang Buang Langsung Lalat yang Masuk ke Gelas atau Minuman, Ini Alasannya!

Dalam sudut pandang bacaan mubadalah yang digagas oleh Faqihuddin Abdul Qodir, ayat ini memang menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar).

Karena  secara sosial laki-laki yang relevan dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki, biasa melakukan melakukan pemaksaan terhadap perempuan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi, dan mengambil harta mereka.

kebiasaan buruk tersebut, seraya mengajak untuk membiasakan berperilaku baik kepada perempuan (istri).

Substansi ini juga berlaku bagi perempuan. Sehingga, para perempuan juga dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi dan merampas harta.

Begitu pula ayat ini menuntut perempuan untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami). Dengan demikian, kebaikan harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan oleh kedua pihak.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x