Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Berikut Hukum Lengkap dengan Aturan Berqurban Menurut Syariat Islam

- 29 Juni 2021, 15:30 WIB
Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Berikut Hukum Lengkap Dengan Aturan Berqurban Menurut Syariat Islam./
Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Berikut Hukum Lengkap Dengan Aturan Berqurban Menurut Syariat Islam./ /PIXABAY/Leamsii

1. Merupakan hewan ternak

2. Usianya mencapai batas minimal qurban.

3. Kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat

Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang.

Baca Juga: Kemenag Edarkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 2021

Jadi di 7 orang boleh beriuran untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan untuk satu orang.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibnu Majah: 3123).

Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah