Kemenag Edarkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 2021

- 23 Juni 2021, 18:49 WIB
Gus Yaqut sedang menyampaikan pidatonya terkait penerbitan SE pelaksanaan perayaan Idul Adha dan shalat id.
Gus Yaqut sedang menyampaikan pidatonya terkait penerbitan SE pelaksanaan perayaan Idul Adha dan shalat id. /Kemenag RI/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 2021 Masehi.

Edaran ini tentu saja terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 Masehi berikut ibadah Qurban di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: PT Shopee International Indonesia Butuh Cepat Lulusan SMA, Usia Maksimal 35 Tahun

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

Maka perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag H Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya. Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x