Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Berikut Hukum Lengkap dengan Aturan Berqurban Menurut Syariat Islam

- 29 Juni 2021, 15:30 WIB
Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Berikut Hukum Lengkap Dengan Aturan Berqurban Menurut Syariat Islam./
Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Berikut Hukum Lengkap Dengan Aturan Berqurban Menurut Syariat Islam./ /PIXABAY/Leamsii

 

MANTRA SUKABUMI - Hari Raya Idul Adha yang biasa diperingati oleh umat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya, selain kewajiban untuk berhaji di bulan Dzulhijjah ini ada kewajiban memotong hewan qurban bagi yang mampu sebagaimana disyariatkan dalam ajaran Islam.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang akan melaksanakan qurban.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari akun NU Online, Selasa, 29 Juni 2021. Aturan qurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban.

Sebagian besar ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam malik sepakat berkurban hukumnya sunnah. Sementara Abu Hanifah berpendapat qurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan bermukim (menetap di suatu tempat untuk beberapa waktu). Ketiga Mazhab tersebut menekankan ibadah kurban bagi yang mampu.

Berkaitan dengan hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban antara lain, kambing atau domba, sapi, dan unta. Yang terpenting masuk dalam golongan hewan ternak.

Adapun syarat untuk hewan qurban adalah sebagai berikut :

1. Merupakan hewan ternak

2. Usianya mencapai batas minimal qurban.

3. Kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat

Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang.

Baca Juga: Kemenag Edarkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 2021

Jadi di 7 orang boleh beriuran untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan untuk satu orang.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibnu Majah: 3123).

Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan.

Demikian lah aturan qurban Idul Adha yang perlu diperhatikan oleh setiap umat Islam agar hewan yang kita sembelih diterima oleh Allah SWT sebagai amal ibadah.***

sumber : NU Online

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah