PPKM Darurat Masih Diberlakukan, ini Hukum Sholat Idul Adha di Rumah Menurut Habib Nabiel Almusawa

- 18 Juli 2021, 15:50 WIB
PPKM Darurat Masih Diberlakukan, ini Hukum Sholat Idul Adha di Rumah Menurut Habib Nabiel Almusawa./*
PPKM Darurat Masih Diberlakukan, ini Hukum Sholat Idul Adha di Rumah Menurut Habib Nabiel Almusawa./* /Tangkapan layar Twitter Habib Nabiel Almusawa/.*/Tangkap layar Twitter Habib Nabiel Almusawa

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2021 Lengkap Bacaan Niatnya

Menurut Syafi’iyah, shalat ‘Ied disyariatkan juga bagi perorangan, sebagaimana berjamaah.

Baca Juga: Mbah Maimoen Sebut Jika Jamaah Haji Kurang dari 600 Ribu, Allah Utus Malaikat untuk Keliling Ka'bah

Disyari’atkan juga bagi budak, wanita, musafir, banci, dan anak kecil.

Shalat ‘Ied, menurut Hanabilah, merupakan FARDHU-KIFAYAH [juz 2, hal 323]

Al Imam An-Nawawi dlm Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (juz 5, hal 26) menambahkan ;

Kenapa dibolehkan shalat 'Ied sendiri di rumah? Sebab shalat 'Ied termasuk nafilah (shalat sunah/tak wajib), maka dibolehkan untuk dikerjakan sendirian sebagaimana shalat nafilah yang lain seperti shalat gerhana.

Demikian disebutkan oleh Imam Asy-Syairazi dan disepakati oleh Imam An-Nawawi [Al-Majmu’, juz 5 hal. 25]. Demikian anak-anakku semua.. Wallahu a'lam.***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah