Niat Shalat Gaib, Tata Cara, Syarat dan Rukunnya

- 27 Juli 2021, 18:30 WIB
Niat Shalat Gaib, Tata Cara, Syarat dan Rukunnya./
Niat Shalat Gaib, Tata Cara, Syarat dan Rukunnya./ /Pixabay/mohamed_hassan

Syarat Sah Shalat Ghaib Syarat sah shalat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:

Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.

Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.

Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan.

Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.

Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka shalatnya juga sah.

Rukun Shalat Ghaib Rukun shalat Ghaib tak ada bedanya dengan rukun shalat jenazah pada umumnya.

Sebab yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya.

Berikut ini tujuh rukun shalat Ghaib yang harus dilakukan: Pertama, berniat, seperti umumnya shalat yang lain dengan pilihan redaksi di atas.

Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh shalat dengan cara yang dimampuinya.

Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, shalatnya tetap sah.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah