Hukum Air Kencing Kucing yang Sudah Kering, Apakah Tetap Najis?

- 27 Juli 2021, 21:10 WIB
Hukum Air Kencing Kucing yang Sudah Kering, Apakah Tetap Najis?./
Hukum Air Kencing Kucing yang Sudah Kering, Apakah Tetap Najis?./ /Unsplash.com/Simone Dalmeri

 

MANTRA SUKABUMI - Seperti yang sudah diketahui bahwa salah satu dari benda najis yaitu air kencing.

Air kencing, baik dari manusia sendiri ataupun hewan keduanya masuk kedalam benda najis.

Begitupun dengan hewan yang sering berada disekitar kita seperti kucing, lalu apakah air kencing kucing yang sudah kering apakah najis?

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dilansir mantrasukabumi.com dari bincangsyariah, tak jarang pula kucing kencing di sembarang tempat dan kita abaikan hingga air kencing tersebut mengering.

Lantas, apakah air kencing kucing yang sudah kering tersebut tetap dihukum najis?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa najis itu terbagi menjadi dua. Najis ‘ainiyyah (tampak) dan najis hukmiyyah (tidak tampak).

Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak oleh mata atau terdeteksi sifat-sifatnya seperti rasa, warna ataupun baunya.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x