Hukum Bunuh Ular saat Masuk ke dalam Rumah Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 7 Agustus 2021, 12:20 WIB
Hukum Bunuh Ular saat Masuk ke dalam Rumah Ustadz Menurut Adi Hidayat./*
Hukum Bunuh Ular saat Masuk ke dalam Rumah Ustadz Menurut Adi Hidayat./* /Tangkap layar Youtube/Adi Hidayat Official

"Yang masuk ke rumah tanpa peringatan, jadi begitu masuk dibunuh itu di bolehkan, pendapat pertama, " ujar Ustadz Adi Hidayat.

2. Boleh Membunuh Ular yang Masuk ke Rumah Tapi dengan Catatan Diberikan Peringatan 3 Kali

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat kedua yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah dengan catatan diberikan peringatan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Mbak You Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Biodata Lengkap dengan Karir Peramal yang Mengaku Nikahi Ular

Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah namun tidak boleh langsung dibunuh melainkan diberi peringatan terlebih dahulu yang umunya dipahami mengusir ular.

"Tapi dengan peringatan-peringatan yang umumya bisa dipahami mengusir ular, tiga kali saya kasih peringatan kamu kalau tidak saya bunuh kamu, nah bukan begitu, " kata Ustadz Adi Hidayat.

"Jadi Antum dorong arahkan, kalau dia tidak pergi maka itu boleh di bunuh, itu kata Nabi SAW ular kafir, " tambah Ustadz Adi Hidayat ketika jelaskan pandangan ulama kedua.

3. Boleh Membunuh Ular Didalam Rumah, Jika Ular Tersebut Masuk ke Rumah Diluar Kota Madinah

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat ke tiga yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah diluar kota Madinah.

Jadi apabila ada ular yang masuk kedalam rumah di kota Madinah tidak boleh dibunuh melainkan di usir atau diberi peringatan.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x