MANTRA SUKABUMI - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum tentang hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, para ulama membaginya menjadi empat hukum pandangan, dalam hal membunuh ular yang masuk ke dalam rumah.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan empat pandangan hukum yang masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Maka agar tidak salam paham, simak dan baca sampai akhir penjelasan singkat Ustadz Adi Hidayat, mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan ulama.
Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kajian Islam Official pada Kamis, 14 Januari 2021:
1. Boleh Membunuh Ular Tanpa Peringatan (Madhab Hanafi)
Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat pertama yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah tanpa peringatan.
Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah kemudian langsung dibunuh.